Dark/Light Mode

Tunda Berangkatkan 148 Pekerja Migran Asal NTB Ke Malaysia, BP2MI: Sesuai Undang-undang

Jumat, 3 Juni 2022 09:53 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani (tengah). (Foto: Ist)
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani (tengah). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani mengatakan, penundaan keberangkatan 148 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia lantaran belum melaksanakan Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP). Selain itu, visa yang mereka gunakan adalah visa rujukan bukan visa kerja.

Hal ini dikatakan Benny saat menanggapi pertanyaan banyak pihak terkait kegagalan pemberangkatan 148 calon PMI asal NTB ke Malaysia.

Kata Benny, OPP akan dilakukan bila dokumen PMI memenuhi syarat seperti tertuang di peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI.

Baca juga : Kemendagri Berupaya Tingkatkan Kualitas Pegawai Dan Pelayanan

"UPT (Unit Pelaksana Teknis) BP2MI Provinsi NTB tidak dapat melakukan OPP dikarenakan visa yang digunakan tidak sesuai dengan pasal 13 butir f Undang-Undang Nomor 18/2017," kata Benny, Jumat (3/6).

Dia menegaskan, dalam pasal tersebut, CPMI membutuhkan visa kerja sebagai salah satu syarat keberangkatan ke negara penempatan. Sementara visa yang mereka miliki bukan merupakan visa kerja. Politisi partai Hanura itu berpandangan hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. 

Sehingga UPT di NTB belum melakukan OPP untuk 148 CPMI sehingga mengakibatkan penundaan keberangkatan. "Atas masalah yang sempat ramai di media olah BP2MI menunda, sama sekali tidak. 1000 persen saya bisa memberikan garansi semua hanya ketelitian dan kepatuhan terhadap undang-undang," jelasnya. 

Baca juga : Mendagri: Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Telah Sesuai Aturan

Selain permasalahan visa, dia juga menyatakan 23 orang dari 148 calon PMI yang akan berangkat belum memenuhi syarat. Artinya perlu melakukan perbaikan dokumen lain untuk mengikuti OPP. Setelah ditelusuri, hanya 125 orang yang memenuhi syarat menjalani OPP.

Dia menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), maka pihaknya akan melaksanakan OPP kepada 125 pekerja tersebut pada hari ini. "Setelah OPP apakah mereka bisa terbang bukan menjadi wilayah dan domain BP2MI tapi wilayah dan kewenangan dari imigrasi Indonesia," beber mantan anggota DPD itu.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak Benny memberikan klarifikasi terkait kegagalan pemberangkatan 148 PMI asal NTB. Menurut Saleh, kegagalan pemberangkatan ini telah menimbulkan banyak kerugian.

Baca juga : Ingatkan Soal Pentingnya Relasi Agama Dan Kebangsaan, PDIP Undang Cak Nun

"Tidak hanya dialami oleh perusahaan pengerah jasa PMI di Indonesia, tetapi juga dialami oleh perusahaan BUMN Malaysia yang memfasilitasi penyaluran PMI tersebut," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.