Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DEWG G20

Menkominfo: Indonesia Tunjukkan Komitmen Tata Kelola Data

Kamis, 9 Juni 2022 08:12 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate dan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket saat membahas potensi kerja sama di sektor infrastruktur digital, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (7/6). (Foto: Istimewa)
Menkominfo Johnny G. Plate dan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket saat membahas potensi kerja sama di sektor infrastruktur digital, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (7/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk mendorong dan meningkatkan tata kelola data. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, komitmen itu juga berlangsung dalam Pertemuan Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia.

Menurutnya, dalam DEWG komitmen tata kelola data tidak saja hanya di dalam negeri, namun juga melibatkan tanggung jawab lintas batas negara.

"Di dalam DEWG G20 Presidency Indonesia, satu dari tiga isu prioritas yang kita bahas adalah cross-border data flow dan data-free flow with trust (CBDF)," ujarnya usai menerima kunjungan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia H.E. Vincent Piket, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Menkominfo menjelaskan, dalam Forum DEWG terdapat beberapa prinsip-prinsip CBDF yang diperkenalkan Pemerintah RI untuk dibicarakan bersama delegasi negara G20. Misalnya lawfulness, fairness, transparency, dan sampai di tingkat tertentu ada unsur-unsur reciprocal.

Baca juga : Pemerintah Tak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri Jadi PJ Kepala Daerah

"Itu akan kita bicarakan, yang nanti kita harapkan juga menjadi bagian dari komuni ke para menteri digital dalam rapat di bulan September mendatang," terangnya.

Johnny menekankan, tata kelola data antarnegara tidak hanya berkaitan dengan sektor ekonomi. Namun juga berkaitan dengan aspek geostrategis, kedaulatan, dan geopolitik yang perlu dibahas agar terjadi titik seimbang.

Melalui pembahasan dan diskusi bersama, Menkominfo mengharapkan agar manfaat ekonomi, kerja sama dan flow data bisa dengan terkelola dengan baik.

"Data kelola data tidak saja data pribadi. Data pribadi itu sangat luas, ada geoparsial, data kependudukan dan lain sebagainya. Ada konteks data yang besar, ada meta data. Tidak semua yang kita minta kan bisa terwujud, tetapi terkait dengan data ini begitu strategis dan penting, setidaknya dapat dibicarakan di meja perundingan," jelasnya.

Baca juga : Cegah Stunting, Danone Indonesia Luncurkan Rumah Bunda Sehat Di Bogor

Johnny mengungkapkan, saat ini pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (PDP) tengah berproses di Komisi I DPR RI. Dia meyakini regulasi itu bisa segera selesai dan segera diterapkan. Legislasi khusus terkait dengan data pribadi sedang berproses dengan Komisi I DPR RI yang rapatnya pun sedang dilaksanakan secara maraton.

"Saya harapkan tentu kalau bisa segera selesai akan sangat bagus dan saya mendengar bahwa yang terhormat anggota DPR Komisi yang tergabung dalam Panitia Kerja PDP tentu punya semangat yang sama. Namun, tentu terkadang substansi belum bisa saya berikan komentar karena itu sedang dibahas," sebutnya.

Meski begitu, tata kelola data saat ini banyak tersebar dalam berbagai regulasi yang ada. Misalnya ada pengaturan data dalam UU Kesehatan, UU Keuangan dan berbagai undang-undang lainnya.

"Jangan sampai kalau kita berpikir bahwa tidak ada RUU PDP, maka tidak ada legislasi yang mengawal dan menjaga data pribadi. Ada, data-data itu tersebar di banyak undang-undang sektor. Bahkan, termasuk di dalam Peraturan Pemerintah seperti PP 71 dan PP 80 tentang e-commerce, itu juga mengatur tentang data," katanya.

Baca juga : Grab Indonesia Tunjuk Brand Ambassador Baru

Menurut Menkominfo, RUU PDP di Indonesia yang tengah dibahas DPR itu mengadopsi General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan negara Uni Eropa.

"GDPR itu adalah General Data Protection Regulation atau undang-undang pelindungan data pribadi Uni Eropa yang menjadi benchmark, tetapi tidak bisa seluruhnya apa yang ada di Europe Union GDPR diadopsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Karenanya, harus disesuaikan dengan sistem pemerintahan di Indonesia," tuturnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.