Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemerintah Tak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri Jadi PJ Kepala Daerah
Selasa, 7 Juni 2022 19:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai landasan yang diambil soal pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi induknya sebagai penjabat (PJ) Kepala Daerah.
Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemerintah tidak keliru dalam menunjuk PJ Kepala Daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan.
"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," ungkap Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/6).
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur pj kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Baca juga : Bupati Bintan Minta 20 Kades Yang Baru Dilantik Jadi Pelayan Rakyat
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah. Pasal 201 ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Sementara, dalam ayat (11), diatur untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya tersebut, intinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.
MK merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 20 menjelaskan, prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Baca juga : Langkah Awal Produsen Lokal Tingkatkan Kualitas Produk
Pada pasal 47 ayat 1 UU TNI disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Kemudian, ayat 2 berbunyi, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam pasal 3 disebutkan, pengisian jabatan di luar institusi TNI berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
"Silakan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan JR ke MK. Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat," katanya lagi.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan acuan pemerintah adalah putusan MK tersebut yang menyatakan anggota TNI/Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya.
Baca juga : Pengamat: TNI/Polri Diangkat Jadi Pj Kepala Daerah Hal Yang Wajar
"Tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain, itu bisa menjadi penjabat kepala daerah," ujarnya.
Menurut dia, contohnya sudah ada seperti penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Chandra As'Aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Chandra merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di BIN.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya