Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Luncurkan Layanan Apostille

Kemenkumham Pangkas Proses Legalisasi Dokumen

Selasa, 14 Juni 2022 17:00 WIB
Peluncuran Layanan Apostille, di The Trans Resort Seminyak, Bali (14/6). (Foto: Humas Kemenkumham)
Peluncuran Layanan Apostille, di The Trans Resort Seminyak, Bali (14/6). (Foto: Humas Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.

"Hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah," kata Yasonna saat meluncurkan Layanan Apostille, di The Trans Resort Seminyak, Bali, Selasa (14/6).

Yasonna berharap, diluncurkannya layanan ini dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri. Seperti ijazah, transkrip nilai serta dokumen publik lainnya.

Baca juga : Pancasila vis-a-vis Globalisasi Dan Kesadaran Milenial

"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," terangnya. 

Menurut dia, dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi.

Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.

"Kebijakan pemangkasan bureaucratic red tape ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal," tutur politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Baca juga : Kemendagri Genjot Pembangunan & Modernisasi Irigasi Daerah

Yasonna juga menjelaskan, layanan Apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille).

Selanjutnya pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.

Keberhasilan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengkaji manfaat konvensi-konvensi lain, di bawah naungan Hague Conference on Private International Law (HCCH) sebagai organisasi internasional yang menjadi melting pot dari sistem-sistem hukum yang berbeda.

"Untuk mengembangkan dan menyusun instrumen hukum dalam rangka unifikasi dan harmonisasi hukum perdata internasional," harapnya. 

Baca juga : Anies Paling Sering Diserang

Selain itu, sambung Yasonna, keberhasilan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille diharapkan juga bisa mendukung langkah Indonesia menjadi pemain kunci dalam pengembangan hukum perdata internasional untuk menjawab tantangan dan kebutuhan global.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.