Dark/Light Mode

Luncurkan Layanan Apostille

Kemenkumham Pangkas Proses Legalisasi Dokumen

Selasa, 14 Juni 2022 17:00 WIB
Peluncuran Layanan Apostille, di The Trans Resort Seminyak, Bali (14/6). (Foto: Humas Kemenkumham)
Peluncuran Layanan Apostille, di The Trans Resort Seminyak, Bali (14/6). (Foto: Humas Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar menambahkan sejak layanan Apostille berlaku di Indonesia sejak tanggal 4 Juni 2022 atau 10 hari setelah berlaku, sudah ada 2.918 permohonan.

Sebagian dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan.

Baca juga : Pancasila vis-a-vis Globalisasi Dan Kesadaran Milenial

Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan layanan legalisasi konvensional pada tahun 2021 yang rata-rata mencapai 1.913 permohonan dalam 10 hari.

Peningkatan permohonan tersebut mencerminkan animo tinggi dari masyarakat dalam menyambut berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Apostille.

Baca juga : Kemendagri Genjot Pembangunan & Modernisasi Irigasi Daerah

"Ke depannya, Kemenkumham khususnya Ditjen AHU akan terus meningkatkan layanan dengan meningkatkan layanan Apostille manual ini menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille," tutup Cahyo. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.