Dark/Light Mode

Mahfud MD: Sejak Reformasi, Penyelenggaraan Pemilu Lebih Independen

Sabtu, 25 Juni 2022 15:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat diskusi bertajuk Tantangan Politik, Hukum dan Keamanan menuju Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Sekolah Demokrasi Belanda, Jumat (24/6). (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD saat diskusi bertajuk Tantangan Politik, Hukum dan Keamanan menuju Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Sekolah Demokrasi Belanda, Jumat (24/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan bahwa dirinya mencatat banyak kemajuan terus-menerus dalam penyelenggaraan pemilihan umum setelah Reformasi 1998 hingga saat ini dan menuju pemilu 2024.

Demikian paparan yang dibawakan Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara pada sesi diskusi bertajuk Tantangan Politik, Hukum dan Keamanan menuju Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Sekolah Demokrasi Belanda yang berlangsung secara hybrid, Jumat (24/6).

Sesi ini dimoderatori oleh Dr. Syahril Siddik dari Universitas Leiden dan dihadiri di Belanda oleh para peneliti dan peserta dari LP3ES, KITLV, dan PPI Leiden.

Baca juga : Sekjen Kemendagri: Penyelenggaraan Pemilu Butuh Dukungan & Koordinasi

Mahfud mencatat kemajuan dalam penyelenggaraan pemilu antara lain: kemajuan dalam Lembaga penyelenggara pemilu.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibandingkan LPU zaman Orde Baru. Lebih independen, tidak ada diawasi kejaksaan dan instansi lain seperti zaman Orde Baru," ujar Mahfud.

Saat ini, sudah ada lembaga peradilan pemilu yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Dahulu tidak ada yang menangani sengketa pemilu. Selain itu, ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang independen.

Baca juga : KPU Resah Nih, Persiapan Pemilu 2024 Sudah Mepet

Mahfud menyatakan, kini dapat dirasakan keterbukaan proses pemilu. Pemantauan pemilu hingga ke TPS di mana sangat transparan lokasi TPS, jumlah TPS dan daftar pemilihnya sudah diumumkan sebelumnya.

Dalam perhitungan, sejak reformasi survei prediksi hasil pemilu diperbolehkan, hitung cepat juga diperbolehkan. Perhitungan di TPS juga terbuka bisa disaksikan. Hasilnya bisa dipantau semua.

"Ini adalah kemajuan-kemajuan dalam demokrasi kita, pencapaian dalam sistem pemilu yang tidak bisa dibantah, baik secara instrumen hukum dan kelembagaan," tegas Mahfud MD. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.