Dark/Light Mode

Erick Thohir: Kolaborasi Kejaksaan-Kementerian BUMN Hasilkan Perbaikan Mendasar Perusahaan Negara

Senin, 27 Juni 2022 14:20 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6). (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6). (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian BUMN kembali mengungkap kasus yang terjadi di tubuh BUMN. Setelah Asabri dan Jiwasraya, kini kolaborasi Kejaksaan dan Kementerian BUMN menyasar Garuda Indonesia.

Kejagung, telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai pelat merah tersebut.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar bagi perusahaan negara.

"Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antar instansi pemerintah, mau dikelola dengan profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara," ujar Erick, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).

Dia pun mengapresiasi BPKP yang sejak awal juga aktif membantu Kementerian BUMN dan Kejaksaan untuk mengaudit perusahaan negara.

Dengan komitmen bersama untuk memperbaiki BUMN, performa sejumlah BUMN, termasuk di dalamnya Jiwasraya, Asabri, dan Garuda, semakin membaik.

Baca juga : Moeldoko : Kalau Ada KSP Ke Kementerian, Itu Perintah Saya

Jiwasraya yang sejak 2006 terlilit persoalan serius, kini semakin membaik. Begitu pun dengan Garuda, yang dalam voting mayoritas krediturnya setuju dengan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan. Hal ini menyelamatkan masa depan Garuda dari ancaman kebangkrutan.

"Program bersih-bersih BUMN program kita tak sekadar ingin menangkap, tapi bagaimana kita memperbaiki sistem. Bagaimana kita me-minimize korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki, sehingga bisa mencegah korupsi secara jangka panjang," tuturnya.

Program dengan kejaksaan, bisa menyelamatkan dan mendorong restrukturisasi sehingga ada perbaikan.

"Penegakan hukum terjadi, restrukturisasi terjadi. Kita bisa melihat dari Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Meski juga harus diakui belum sempurna, namun sudah sangat terlihat perbaikannya," beber Erick.

Dia pun menegaskan, tidak boleh lagi ada BUMN yang menjalankan usahanya dengan proses bisnis yang tidak baik. "Terutama Garuda, yang sejak 2019 proses bisnisnya transparan dan profesional," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).

Baca juga : Gus Halim Tekankan Pentingnya Peran BUMN Dan Swasta Untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan

Keduanya adalah mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

"Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, dan SS selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," imbuhnya.

Emirsyah dan Soetikno yang kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, sebelumnya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan telah mengumumkan tiga tersangka di kasus ini. Ketiganya adalah VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo, dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan.

Baca juga : Ratusan Santri NTT Doakan Ganjar Presiden 2024

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada PT Garuda Indonesia.

Dalam tahapan perencanaan oleh tersangka Setijo Awibowo diduga tidak terdapat laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi dan persetujuan board of director (BOD).

Tahap pengadaan pesawat evaluasi, kata dia, mendahului Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 609.814.504 dolar Amerika Serikat atau nilai ekuivalen Rp 8,8 triliun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.