Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Tak Lagi Pake Kelas
Pemerintah Mau Uji Coba KRIS Untuk Peserta BPJS
Selasa, 5 Juli 2022 07:55 WIB
Sebelumnya
“Nanti ketika sudah ada kesepakatan antara BPJS dan DJSN mengenai definisi KRIS, kami segera lakukan persiapan fasilitas kesehatan yang terpengaruh,” tutur Budi.
Sementara untuk obat-obatan, Kemenkes membuka kesempatan addendum terhadap daftar Folmularium Nasional (Fornas) yang digunakan sebagai acuan penggunaan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Formularium ini akan dilakukan lagi secara resmi tahun depan,” imbuhnya.
Baca juga : ACT Akui Pimpinannya Pernah Digaji Rp 250 Juta
Sekadar informasi, Fornas sebagai kendali mutu adalah daftar obat yang disusun oleh Komite Nasional dari perwakilan Kemenkes, BKKBN, BPJS Kesehatan, BPOM dan para ahli dari departemen farmasi perguruan tinggi.
Daftar produk obat yang masuk dalam Fornas telah memiliki bukti ilmiah mutakhir terhadap khasiat, keamanan, dan dengan harga yang terjangkau, sebelum digunakan sebagai acuan penggunaan obat dalam program JKN.
Budi mengatakan, terdapat 72 produk obat yang masa kontraknya selesai pada Maret 2022 dan sudah diproses oleh Kemenkes untuk diperpanjang.
Baca juga : AP3I Optimistis Pemerintah Bisa Sejahterakan Petani Pinus
Sebanyak 57 obat, di antaranya telah beredar. Sedangkan enam obat lainnya tidak diperpanjang izin edarnya oleh pabrik, dan sembilan obat lainnya masih belum mencapai kesepakatan harga.
Sebelumnya, anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, kebijakan KRIS berarti menerapkan satu standar kelas rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
“Tidak ada lagi rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang,” terangnya.
Baca juga : Gerindra Belum Bahas Calon Untuk Pilkada
Kebijakan KRIS ini bertujuan memperbaiki pelayanan kepada pasien. Nantinya, semua pasien akan mendapatkan pelayanan sama.
“Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan yang sama, baik manfaat medis maupun nonmedis,” tukasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya