Dark/Light Mode

Mahfud MD Minta PPATK Bantu Polri Usut Dana ACT

Kamis, 7 Juli 2022 09:13 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui, dirinya memang pernah melakukan endorsement terhadap program sosial yang dijalankan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Pada (tahun) 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua," kicau Mahfud MD seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (7/7).

Namun saat itu, ia tidak tahu jika ada kabar penyelewengan dana di yayasan bergerak di filantropi tersebut. Karena saat itu, ia ditodong oleh pihak ACT agar mau membantu mengampanyekan program sosial mereka.

Baca juga : Mahfud MD: Piagam Madinah Dasar Fiqih Politik Islam Di Indonesia

"Saat meminta endorsement, pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan," ujarnya.

Jika benar ada penyelewengan dana umat di yayasan tersebut, Mahfud pun ikut mengutuknya. Bahkan jika ada indikasi pidana, Mahfud dukung Polri memproses secara hukum.

"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan, maka ACT bukan hanya harus dikutuk, tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tegasnya.

Baca juga : Perkawinan Politik Duryudana

Malahan, kata Mahfud, dia juga sudah memberikan instruksi kepada lemabaga Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengambil langkah serius membantu Polri.

"Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," pungkasnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga : Apriyani Diminta Kudu Tahan Emosi Dan Ego

Sedangkan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.

PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Presiden ACT Ibnu Khajar menjawab berbagai isu yang menerpa lembaganya. "Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.