Dark/Light Mode

Demi Kembalikan Kejayaan

Koperasi Siap Nih, Bangun Pabrik Minyak Makan Merah

Senin, 11 Juli 2022 07:55 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Kemenkop UKM juga menggandeng Bareskrim dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membereskan masalah ini.

Upaya lain, yakni mengajukan kembali draf Revisi Undang-Undang Perkoperasian, yang bertujuan untuk menata ulang aturan koperasi. Terutama, penguatan terhadap pengawasan dan tata kelola KSP.

Rencananya, pada Oktober mendatang.

Baca juga : Teten Dorong Koperasi Bangun Pabrik Minyak Makan Merah

UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Terutama, di era digital.

Nantinya, KSP tak lagi diperkenankan mengurus dirinya sendiri, perlu ada semacam lembaga profesional yang menga­wasi.

Langkah Teten memperbaiki sistem pengawasan yang ada di koperasi, terutama KSP, yang banyak membuat kegaduhan, dipuji Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad.

Baca juga : Pemprov DKI dan Kementan Kolaborasi Jamin Kestabilan Harga Hewan Kurban Dan Pangan Jelang Idul Adha

“Saya kira hal ini perlu didukung, karena tidak bisa saat ini menggunakan undang-undang yang lama, mengingat koperasi tantangannya terus berkembang. Bagaimana pun KSP masih dibutuhkan masyarakat sebagai lembaga keuangan yang mudah dan murah, namun butuh pengawasan yang profesional,” kata Tauhid saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Diingatkannya, koperasi harus kembali kepada prinsip sokoguru perekonomian nasional. Di mana, koperasi semestinya menjadi tonggak ekonomi Indonesia. Karena itu, harus terus mendapatkan penguatan di dalam negeri.

Keberadaan koperasi, harus berkontribusi dan mendorong komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga : Juara Malaysia Open, Apri/Fadia Langsung Bidik Gelar Masters

“Koperasi kita ini memiliki kekuatan ekonomi kerakyatan yang kuat, sehingga jangan sampai dicederai oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab,” pintanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.