Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ombudsman Minta Peleburan BP Batam Dibatalkan

Rabu, 19 Desember 2018 21:54 WIB
Komisioner Ombudsman, La Ode Ida. (Foto: medcom.id)
Komisioner Ombudsman, La Ode Ida. (Foto: medcom.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah membatalkan peleburan kepemimpinan Badan Pengelolaan (BP) Batam dengan Walikota Batam. Alasannya, dualisme di wilayah tersebut tidak ditemukan dalam kajian Ombudsman pada tahun 2016 hingga 2017.

Komisioner Ombudsman Laode Ida mengungkapkan, pemerintah terlalu terburu-buru dalam memutuskan nasib pengembangan Kota Batam yang dikesankan ada dualisme. Padahal, menurutnya, dalam UU  Nomor 53 Tahun 1999 sudah sangat jelas pembagian wewenang dua otoritas tersebut. “Kita berharap Pak Jokowi tidak tergesa-gesa melakukan perubahan ini, karena akan menyebabkan guncangan investasi. Sebaiknya, batalkan rencana peleburan. Kaji dulu, tidak boleh tergesa-gesa,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu (19/12).

Baca juga : Pelaporan Dana Desa Bikin Pusing Kepala

Laode menilai, pada dasarnya pemerintah dapat melakukan hal yang lebih krusial, yakni menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU 53/1999. Dikarenakan PP turunan tersebut sudah 19 tahun tak kunjung selesai dibuat.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku bingung atas keputusan pemerintah itu. Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kadin Batam, Ampuan Situmeang menyebut, keputusan Presiden Jokowi yang keluar setelah rapat terbatas pada Rabu, 12 Desember 2018 lalu, sebagai kebijakan salah tafsir dalam menyelesaikan permasalahan pengembangan Batam sebagai wilayah Free Trade Zone atau FTZ.

Baca juga : Putusan Banding Kuatkan OSO

“Bukan solusi kewenangan kepemimpinannya yang dualisme itu, ini salah tafsir. Karena UU Nomor 53 Tahun 1999, membagi jelas urusan yang menetapkan otonomi Batam, menjadi urusan BP.  Selebihnya, urusan Pemda,” kritiknya. Ampuan menyebut, pengusaha di Batam mendesak pemerintah menyelesaikan PP turunan UU No. 53/1999 itu untuk merinci kewenangan antar dua otoritas itu. Namun, PP tersebut tak kunjung selesai.

“Batam ini sudah 89 kali dibuat rapat. Dari tahun 2000 sudah 59 penelitian, ada 5 konsep RPP, rancangan peraturan pemerintah. Tapi, tetap saja nggak beres.  RPP 19 tahun  tak satu pun PP itu keluar. Pertanyaannya mengapa sebegitu lalai pemerintah pusat, apa maunya,” keluh Ampuan.

Baca juga : Prabowo-Sandi Banyak Minta Maaf, Berarti Banyak Salah

Dia menilai keputusan pemerintah menyelesaikan persoalan dualisme di Batam dengan menyerahkan pengelolaan Batam sepenuhnya ke Walikota Batam hanya menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.