Dark/Light Mode

Perlancar Ekspor Produk Sawit, Ini Jurus Kemenperin

Senin, 18 Juli 2022 13:33 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggandeng kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk memperlancar ekspor produk hilir minyak sawit, termasuk minyak goreng sawit.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, meski menggenjot ekspor, Kemenperin tetap memprioritaskan pengamanan pasokan minyak goreng di dalam negeri melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Guna mendukung kebijakan tersebut, Kemenperin telah membangun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Saat ini, cakupan SIMIRAH 2.0 meliputi produsen CPO, produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen.

Baca juga : Jokowi: UKM Jangan Cuma Jago Kandang

Sistem ini juga menjadi salah satu langkah ketelusuran (traceability) dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai prasyarat untuk ekspor.

Koordinasi juga dilakukan dalam proses ekspor produk olahan kelapa sawit. Perizinan ekspor minyak sawit ditentukan oleh Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. 

Dalam hal ini, Kemenperin memutakhirkan data pelaporan realisasi distribusi MGCR sebagai basis angka Persetujuan Ekspor. “Angka ini direkapitulasi untuk kemudian disepakati secara lintas antara Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai angka kuota ekspor masing-masing perusahaan,” tandasnya.

Baca juga : Perjuangkan Petani Penderes Pinus, AP3I Bakal Datangi 5 Kementerian

Di samping itu, proses eksportasi minyak sawit juga telah dipercepat melalui mekanisme Flush Out atau pembayaran tarif bea keluar khusus sesuai PMK No. 102/2022 oleh para eksportir CPO dan/atau Minyak Goreng yang tidak mempunyai Hak Ekspor dari penyaluran MGC subsidi atau MGCR. Berikutnya, memberikan relaksasi sementara Tarif Pungutan Ekspor menjadi USD0/MT mulai 15 Juli hingga 30 Agustus 2022, serta pengalihan hak ekspor antar perusahaan.

Pemerintah juga telah meningkatkan angka pengali dari yang semula 1:3 menjadi 1:5 dan kemudian ditingkatkan menjadi 1:7. Artinya, satu bagian realisasi penyaluran minyak goreng untuk keperluan dalam negeri dapat dikonversi menjadi hak ekspor sebanyak tujuh kalinya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengemukakan, dalam kurun 10 tahun, ekspor produk turunan kelapa sawit meningkat cukup signifikan, dari 20 persen di tahun 2010 menjadi 80 persen pada 2020. “Hal ini sesuai target peta jalan pengembangan industri hilir kelapa sawit yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 13 Tahun 2010,” ungkapnya.

Baca juga : Mentan Lepas Kembali Ekspor Porang Ke China

Dalam visi hilirisasi tahun 2045, Indonesia menargetkan akan menjadi pusat produsen dan konsumen produk turunan minyak sawit dunia, sehingga mampu menjadi price setter (penentu harga) CPO global.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.