Dark/Light Mode

Tiket Masuk Pulau Komodo Bakal Dievaluasi

JK: Wisata Itu Harus Berikan Ketenangan

Minggu, 7 Agustus 2022 07:55 WIB
Duta Komodo 2012-2013 Jusuf Kalla (JK). (Foto: Dok. PMI)
Duta Komodo 2012-2013 Jusuf Kalla (JK). (Foto: Dok. PMI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan mengevaluasi tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK). Ini dilakukan menyusul aksi unjuk rasa terkait harga tiket tersebut.

Sebelumnya, harga tiket masuk TNK sebesar Rp 3,75 juta per orang. Tarif ini mulai berlaku sejak 1 Agustus lalu. Pelaku pariwisata di Labuan Bajo pun melakukan unjuk rasa menentang kenaikan tarif tersebut. Mereka juga melakukan aksi mogok selama tiga hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyatakan, akan mengevaluasi kembali besaran tiket masuk Pulau Komodo.

Baca juga : Pakai Jilbab Itu Harus Kesadaran, Jangan Ada Paksaan

“Nanti kita evaluasi dan nanti kita akan lihat lagi, karena memang ada konservasi dan rehabilitasi yang dilakukan,” ujar Airlangga.

Selain itu, Pemerintah juga masih mempertimbangkan pembatasan wisatawan yang akan berkunjung ke salah satu destinasi super prioritas di Indonesia tersebut.

“Tentu kita akan perhatikan dan akan kita bahas dengan kementerian teknis,” ujar Ketua Umum Golkar ini.

Baca juga : Duh, Polarisasi Bisa Warisin Sentimen Ke Lintas Generasi

Terpisah, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Satuan Kerja (Satker) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan, tarif baru masuk Pulau Komodo yang telah disetujui menjadi Rp 3,75 juta bukanlah tarif masuk, melainkan paket wisata baru dalam kawasan TNK.

“Itu paket wisata yang dikelola Flobamor sebagai pihak yang ditunjuk Pemprov NTT (Nusa Tenggara Timur) menjalankan kesepakatan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemprov NTT,” ujar Direktur BPOLBF Shana Fatina.

KLHK, memang merupakan institusi yang berwenang menetapkan tarif masuk atau paket wisata TNK.

Baca juga : Kenaikan Tiket TN Komodo Untuk Pelestarian Lingkungan

Untuk itu, para pelaku wisata masih menggunakan tarif lama, yang diatur KLHK dalam PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Shana memastikan, Kemenparekraf tetap membuka ruang dialog bersama, guna menampung aspirasi dari masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif.

BPOLBF mendengarkan masukan dari pelaku pariwisata yang akan memperkuat dan mempertajam konsep konservasi pariwisata berkelanjutan ke depan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.