Dark/Light Mode

Kemenhub Usul DWT Tak Menjadi Syarat BMTB

Selasa, 6 September 2022 19:53 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Galih menjelaskan, parameter GT digunakan dalam rangka penentuan kelaiklautan kapal dan biaya-biaya yang akan ditanggung oleh kapal.

Sedangkan parameter DWT pada umumnya digunakan oleh pemilik yang baru akan membangun kapal dan berkaitan dengan ruang muatannya.

Baca juga : Pelaku Usaha Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM

Direktur National Maritim Institut (Namarin) Siswanto Rusdi meminta Pemerintah lebih teliti terhadap penggunaan istilah dalam menetapan kebijakan, khususnya di bidang perkapalan.

"Sebab, walaupun terlihat sepele, tetapi jika tidak tepat penggunaannya, akan berdampak besar," katanya.

Baca juga : Kemenhub Lantik 830 Taruna Kampus PTDI-STTD

Ia mencontohkan masalah penggunaan parameter ukuran kapal yang seharusnya menggunakan ukuran GT seperti pada umumnya, bukan DWT.

"Kalau teliti, kejadian penggunaan paratemer ukuran kapal dalam satu peraturan seperti Permendag No.25 Tahun 2022 tidak perlu terjadi," ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.