Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
Galih menjelaskan, parameter GT digunakan dalam rangka penentuan kelaiklautan kapal dan biaya-biaya yang akan ditanggung oleh kapal.
Sedangkan parameter DWT pada umumnya digunakan oleh pemilik yang baru akan membangun kapal dan berkaitan dengan ruang muatannya.
Baca juga : Pelaku Usaha Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM
Direktur National Maritim Institut (Namarin) Siswanto Rusdi meminta Pemerintah lebih teliti terhadap penggunaan istilah dalam menetapan kebijakan, khususnya di bidang perkapalan.
"Sebab, walaupun terlihat sepele, tetapi jika tidak tepat penggunaannya, akan berdampak besar," katanya.
Baca juga : Kemenhub Lantik 830 Taruna Kampus PTDI-STTD
Ia mencontohkan masalah penggunaan parameter ukuran kapal yang seharusnya menggunakan ukuran GT seperti pada umumnya, bukan DWT.
"Kalau teliti, kejadian penggunaan paratemer ukuran kapal dalam satu peraturan seperti Permendag No.25 Tahun 2022 tidak perlu terjadi," ujarnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya