Dark/Light Mode

Kemenhub Usul DWT Tak Menjadi Syarat BMTB

Selasa, 6 September 2022 19:53 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan masukan saat rapat revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor.

Di antara masukan Ditjen Perhubungan Laut adalah agar dead weigth tonnage (DWT) tidak menjadi syarat pemasukan BMTB (Barang Modal Tidak Baru) berupa kapal.

"Pembatasan dengan menggunakan GT (Gross Tonnage)," kata Kasie Pengukuran, Pendaftaraan dan Kebangsaan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Galih Ernowo, Selasa (6/9).

Baca juga : Pelaku Usaha Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM

Galih menjelaskan, sebaiknya dalam rangka Ganti Bendera Kapal melalui mekanisme BMTB dengan menggunakan parameter GT saja. Karena, sangat sulit membeli kapal yang sesuai dengan dua parameter sekaligus.

Contohnya, GT sesuai tapi DWT belum tentu sesuai. Sebaliknya, DWT sesuai tapi belum tentu GT sesuai.

Menurut Galih, Permendag No. 25 Tahun 2022 tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub sudah menerapkannya dalam rangka pemasukan BMTB melalui impor, khususnya pada saat kapal akan melakukan penggantian bendera.

Baca juga : Kemenhub Lantik 830 Taruna Kampus PTDI-STTD

Permendag No.25 Tahun 2022, khususnya pada HS Code nomor 8901.20.50 dan 8901.20.71, tidak konsisten dalam menggunakan parameter ukuran kapal. Yakni, antara menggunakan GT dan DWT sebagai parameter ukuran kapal.

Penggunaan DWT sebagai parameter ukuran tidak lazim dan tidak selaras dengan Permenkeu No. 26 Tahun 2022 yang mengunakan GT sebagai parameter ukuran kapal.

Akibatnya, sejumlah pemilik kapal kebingungan karena sejumlah kapal yang sedang dalam proses pengurusan izin impor menjadi terhambat.

Baca juga : Kemenhub Kerek Tarif Ojol, Ini Rinciannya

Kapal jenis chemical tanker dengan Tonase Kotor 3.901 GT bernama AS Golden Mercury, Eks Golden Mercury adalah salah satu yang terhambat proses pengurusan persetujuan impor karena penggunaan GT dan DWT sekaligus dalam satu peraturan.

Kapal ini seharusnya dapat diimpor dengan menggunakan HS Code dengan nomor 8901.20.50. Namun, HS Code tersebut juga membatasi impor kapal dengan parameter ukuran DWT maksimum 5.000, padahal kapal dengan Tonase Kotor 3.901 GT tersebut, memiliki DWT lebih dari 6.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.