Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Positivity Rate Di Atas 5 Persen
PPKM Diperpanjang Sampai 3 Oktober
Rabu, 7 September 2022 07:40 WIB
Sebelumnya
Pintu masuk tersebut, yakni Bandara Seokarno Hatta Provinsi Banten, Bandara Juanda Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Provinsi Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selanjutnya, Bandara Kualanamu Provinsi Sumatera Utara, serta Bandara Internasional Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga : Profesor Peneliti Robot Berbasis Perilaku Dilantik Menjadi Rektor UMB
Kemudian, Bandara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh, Bandara Minangkabau Provinsi Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Provinsi Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau, Bandara Kertajati Provinsi Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Bandara Sentani Provinsi Papua.
Safrizal menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum, seperti kereta api dan pesawat.
Baca juga : DPRD DKI Ungkap 48,76 Persen Air PAM Hilang Karena Pipa Bocor
Pemda, juga harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan. Kemendagri terus memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaiannya secara nasional masih di bawah 30 persen.
“Para kepala daerah terus kami imbau bersinergi dengan seluruh pihak mengkampanyekan kembali vaksinasi. Khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” imbau Safrizal. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya