Dark/Light Mode

Positivity Rate Di Atas 5 Persen

PPKM Diperpanjang Sampai 3 Oktober

Rabu, 7 September 2022 07:40 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. (Foto: Dok. BNPB)
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. (Foto: Dok. BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Baca juga : Profesor Peneliti Robot Berbasis Perilaku Dilantik Menjadi Rektor UMB

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyatakan, kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September sampai 3 Oktober 2022. Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Menurutnya, penetapan level PPKM berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia.

Baca juga : DPRD DKI Ungkap 48,76 Persen Air PAM Hilang Karena Pipa Bocor

“Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu 5 persen,” ungkap Safrizal di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, ada beberapa penyesuaian yang diatur dalam Inmendagri kali ini. Misalnya, dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 yang memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Baca juga : Kematian Covid Nihil, Tapi Kasus Aktif Tembus 40 Ribu

Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Live KPU