Dark/Light Mode

Dibikin Lebih Transparan

Nadiem: Silakan Lapor, Kalau Ada Bukti Pelanggaran Seleksi Masuk PTN Jalur Mandiri

Rabu, 7 September 2022 12:01 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 22 tentang Transformasi Masuk PTN, yang disiarkan lewat kanal YouTube Kemendikbud, Rabu (7/9). (Foto: Tangkapan layar)
Mendikbud Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 22 tentang Transformasi Masuk PTN, yang disiarkan lewat kanal YouTube Kemendikbud, Rabu (7/9). (Foto: Tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkap sejumlah permasalahan dalam Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Jalur Mandiri. Mengingat selama ini, mekanisme dan tata cara jalur seleksinya, mutlak kewenangan PTN.

Tidak ada standar yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

Sehingga, muncul persepsi publik, yang menyebut jalur mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial tinggi.

Padahal, PTN adalah instansi pemerintah yang harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.

Karena itu, Nadiem menegaskan, pemerintah akan mengatur seleksi jalur mandiri masuk PTN dengan lebih transparan.

Baca juga : Transjakarta Tabrakan Lagi, Pengamat: Kok Masih Terjadi Sih

"Kami akan mewajibkan PTN untuk mengumumkan empat hal secara transparan, terkait Seleksi Masuk PTN Jalur Mandiri," ujar Nadiem dalam Merdeka Belajar Episode 22 tentang Transformasi Masuk PTN, yang disiarkan lewat kanal YouTube Kemendikbud, Rabu (7/9).

Berikut empat hal yang harus diumumkan PTN, sebelum membuka seleksi jalur mandiri:

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima, dari masing-masing program studi atau fakultas.

2. Metode penilaian calon mahasiswa. Baik itu tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode calon penerimaan lainnya yang diperlukan.

3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Baca juga : Manfaatin Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK Segera Panggil Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian, apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

"Seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan akademis. Tidak boleh dikaitkan dengan tujuan komersil," ujar Nadiem.

Tak hanya sampai di situ. Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN juga diwajibkan mengumumkan empat hal di bawah ini:

1. Jumlah peserta yang lulus, dan kuota yang masih belum terisi.

2  Masa sanggah selama 5 hari kerja, setelah pengumuman hasil seleksi.

Baca juga : Paksakan Ajaran Ke Orang Lain Adalah Pelanggaran Hak Beribadah

3. Mengumumkan tata cara penyanggahan hasil seleksi secara transparan.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian, apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, masyarakat dapat lapor melalui https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.

"Jadi, kami mengajak masyarakat, untuk ikut terlibat dalam pengawasan ini, agar Seleksi Masuk PTN Jalur Mandiri bisa lebih transparan dan akuntabel," tandas Nadiem. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.