Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September

Rabu, 7 September 2022 15:31 WIB
Ilustrasi ojek online (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Ilustrasi ojek online (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sejumlah penyesuaian tarif ojek online, menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM per 3 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa. Seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Baca juga : Syarief Hasan: BBM Dan Tarif Ojol Naik, Rakyat Tambah Susah

“Ada tiga komponen penyesuaian biaya jasa ojek online. Antara lain biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ucap Dirjen Hendro dalam keterangannya, Rabu (7/9).

Berikut rincian lengkap penyesuaian biaya jasa ojek online 2022:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok  Tangerang, Bekasi)

  • Batas bawah Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 (naik 8 persen)
  • Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen)
  • Biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000 - Rp 10.000

Baca juga : Nah, Tarif Ojol Segera Naik

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

  • Batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13,33 persen)
  • Batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen)
  • Biaya jasa minimal Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua

  • Batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen)
  • Batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen)
  • Biaya jasa minimal Rp 9.200 - Rp 11.000

Untuk biaya jasa minimal, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Sementara besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, ditetapkan paling tinggi 15 persen.

Baca juga : 2 Hari Lagi, Menhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojol

"Jadi, ada penurunan. Dari angka 20 persen, kita turunkan menjadi 15 persen,” jelas Dirjen Hendro.

Dia pun meminta aplikator, untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru. Maksimal 3 hari kalender, sejak ketentuan ini diterbitkan, atau selambatnya 10 September 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.