Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) bersama sembilan Kementerian/Lembaga menggelar Dialog Publik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/9). Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, dialog publik untuk memastikan bahwa kodifikasi hukum pidana melalui RKUHP lahir sebagai ikhtiar bersama seluruh komponen bangsa.
“Dialog publik merupakan bagian dari proses pembentukan RKUHP. Presiden Jokowi sudah mengarahkan, bahwa harus ada diskusi massif dengan masyarakat terkait pembentukan RUU ini,” terang Jaleswari, seperti keterangan yang diterima RM.id, Rabu (7/9).
Jaleswari memastikan, proses penyusunan RKUHP telah diwarnai dan digali oleh pemikiran dari bakat-bakat terbaik bangsa lintas generasi. Secara teknokratis, tim Pemerintah sudah memantau rangkaian upaya pelibatan publik.
Baca juga : Kunker Ke Jatim, Mensos Beri Motivasi Untuk Pelamar SDM PKH
Ia memahami pembentukan RKUHP ini memunculkan pro dan kontra. Namun, Jaleswari meminta, agar dinamika tersebut diletakkan dalam porsinya.
“RKUHP ini merupakan jalan memodernisasi hukum pidana kita yang hingga saat ini masih terjebak di masa lalu. Urgensi dan kepentingan pembentukannya sudah berada pada titik kulminasi. Untuk itu, perlu dukungan semua komponen bangsa untuk melahirkan dan membawa hukum pidana Indonesia menuju hukum pidana yang modern dan mencerminkan nilai asli Indonesia,” tuturnya.
Di acara yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, hukum era kolonial dalam KUHP lama harus diubah. "Karena masyarakat kolonial sudah berubah menjadi masyarakat nasional,” kata Mahfud.
Baca juga : KPK Diminta Usut 4 Dugaan Korupsi Di Pekanbaru
Menurutnya, perubahan hukum era kolonial merupakan perintah konstitusi. Satu hari setelah Indonesia merdeka, telah terbit perintah yang dimuat dalam Pasal 2 UUD 1945, yakni semua lembaga dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum ada aturan baru. Karena itu, Indonesia perlu segera membuat hukum baru yang lebih sesuai dengan masyarakat setelah merdeka dan mengubah peninggalan era kolonial.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyebut, sebenarnya RKUHP akan diundangkan untuk menjadi hadiah HUT ke-77 Republik Indonesia. Namun, Presiden Jokowi meminta agar RKUHP disosialisasikan kembali ke seluruh elemen masyarakat.
“Diminta sosialisasi lebih ke kampus, LSM, ormas, dan diskusikan lagi agar proses partisipasi publiknya lebih meluas, karena ini sebuah warisan kekayaan emas bangsa Indonesia di bidang hukum. Sehingga pemahaman publik lebih luas, ada setuju dan tidak setuju itu sebuah keniscayaan,” terang Mahfud.
Baca juga : Hukum Kolonial Saatnya Diganti Hukum Nasional
Mahfud lalu mengulas, pembentukan RKUHP sudah direncanakan sejak 1963. Pada 2017, RUU yang terdiri lebih dari 600 pasal tersebut, sebenarnya sudah selesai dan hampir diundangkan. Namun mengalami penundaan karena terjadi perbedaan pendapat soal LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Penundaan juga terjadi pada 2019.
“Ini sosialisasianya sudah habis-habisan dan bersungguh-sungguh sampai memaksan waktu 59 tahun itu suatu buktu,” pungkas Mahfud.
Dialog publik RKUHP ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej, Akademisi Unoversitas Negeri Jember I Gede Widhiana Suarda, dan akademisi Universitas Indonesia Surastini Fitriasih. Selain di Bandung, sebelumnya tim Pemerintah telah menggelar Dialog Publik RKUHP di 11 kota dan provinsi di Indonesia.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya