Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RUU KUHP Siap Disahkan
Hukum Kolonial Saatnya Diganti Hukum Nasional
Senin, 22 Agustus 2022 06:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penantian panjang Indonesia akan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karya Bangsa sendiri harus segera diakhiri. Pemerintah bersama DPR telah merampungkan naskah akhir Rancangan Undang-undang KUHP (RKUHP) yang cukup ideal untuk memenuhi kebutuhan akan UU Hukum Pidana yang memang sesuai dengan nilai-nilai Bangsa dan sejalan dengan perubahan tempat, ruang, dan waktu.
Pemikiran ini disampaikan Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan sehubungan dengan tengah berlangsungnya sosialisasi RKUHP oleh Pemerintah dan DPR, sebelum disahkan menjadi UU. Awal Agustus lalu, Presiden Jokowi meminta jajarannya melakukan sosialisasi RKUHP untuk memberikan penjelasan, khususnya atas sejumlah pasal yang sempat dinilai kontroversial. Namun, sebenarnya telah mendapatkan rumusan terbaik berdasarkan proses diskusi dan dialog dengan berbagai kalangan masyarakat.
Berita Terkait : Bamsoet Dorong Perusahaan Swasta Dukung Ketahanan Pangan Nasional
“KUHP peninggalan jaman kolonial Belanda yang masih kita pakai sampai saat ini secara politik hukum belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa apalagi nilai-nilai dasar Falsafah Negara yaitu Pancasila. Oleh karenanya, semua produk hukum kolonial perlu segera diganti dengan produk hukum nasional,” kata Budi Gunawan yang juga Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini, kemarin.
Lebih lanjut, Budi Gunawan menjelaskan bahwa langkah pemerintah mengajukan RKUHP kepada DPR merupakan kehendak yang patut diapresiasi, karena sejak digagas tahun 1964 oleh Para Guru Besar dan Ahli Hukum Pidana, RKUHP ini merupakan suatu perubahan sistem hukum pidana yang dinamis sifatnya, baik dari sisi tempat (place), ruang (space), dan waktu (time).
Berita Terkait : Perlu Komitmen Kuat Wujudkan Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional
Karena itu, pembaruan hukum pidana melalui RKUHP tidak saja mempertimbangkan faktor asas demokratisasi, modernisasi dan dekolonisasi sistem Hukum Pidana, tetapi juga mempertimbangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku dan hidup dalam masyarakat -living law- (adat), yang kesemua ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi Hukum Pidana.
Bahkan, tegas Budi Gunawan, RKUHP telah mengantisipasi pengaruh globalisasi yang universal di bidang ekonomi dengan dampak dan efeknya pada peran kompetensi hukum pidana.
Berita Terkait : Ibu Putri, Tolong Kerja Samanya Ya!
“Hasil kerja panjang para pakar hukum terbaik Bangsa berupa naskah final RKUHP yang ada saat ini perlu segera disahkan untuk mengikuti pergeseran paradigma hukum pidana. Beberapa rumusan norma dalam RUU KUHP telah mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil. Ruang bagi masyarakat menyampaikan masukan tetap terbuka,” tambah Budi Gunawan.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya