Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi Dan JK Serius Tangani Kerusakan Lingkungan yang Lama Tak Tertangani

Rabu, 24 Juli 2019 01:00 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)
Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla sangat serius menangani kerusakan lingkungan yang sudah lama tidak tertangani.  Karena di dalamnya banyak aspek, termasuk soal goverment pertambangan dan law enforcement, serta termasuk dalam hubungan pusat dan daerah.

Hal itu diutarakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya usai dipanggil Wapres Jusuf Kalla bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan serta Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan permasalahan bekas lahan tambang-tambang yang berizin maupun tidak. 

“Kami mendapatkan arahan dari Bapak Wapres dan akan ditindaklanjuti secara lebih mendalam lagi,” kata Siti di Jakarta, Selasa (23/7).

Siti mengungkapkan, ketika dahulu menjabat Sekjen Departemen Dalam Negeri, dirinya  mengetahui secara  persis  bahwa  salah satu bench mark hubungan pusat dan daerah ialah bagaimana soal sumber daya alam dan lingkungan ini dikelola.   

Baca juga : Pertamina Kerahkan Tim Ahli Tangani Peristiwa di Anjungan Laut Jawa

Pada kesempatan itu Wapres Jusuf Kalla mengatakan,  pengaturan pemulihan lahan eks tambang merupakan persoalan mendesak. Sejumlah banjir dalam skala besar seperti di Konawe dan Samarinda akibat lahan tambang yang tidak dipulihkan

"Manfaat yang diperoleh dari tambang itu jauh lebih besar kerusakannya, korban rakyat dari pada apa yang diperoleh rakyat. Yang terjadi rakyat kecil kena dampaknya,  penambang yang ambil manfaat. Jadi harus ada sanksi karena merusak lingkungan," kata JK. 

Lebih lanjut Siti mengatakan, bahwa penanganan kerusakan lingkungan hidup, langkah-langkah sistematis telah disiapkan dan dilaksakan sebaik-baiknya oleh KLHK . 

Sebab , soal lingkungan hidup menyangkut daerah dan masyarakat. “Maka, salah satu diantaranya dalam upaya mengatasi merkuri,” kata Siti.

Baca juga : Golkar : Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tunjukkan Demokrasi Indonesia yang Matang

Siti menyatakan, Presiden Jokowi dan Kementeeian LHK secara bertahap dan konseptual menangani masalah lingkungan yang rekatif berat dan sudah sangat lama tidak tertangani. Yaitu soal limbah media, limbah, merkuri, lubang pasca tambang dan sangat banyak. 

“Bisa dikatakan puluhan tahun  tidak ditangani dan Presiden serta Wapres memerintahkan untuk ditangani dan kita tangani secara bertahap dan sistematis.  Saya sangat paham bahwa tidak mudah, tapi yang penting kita mulai.  Satu persatu masalah-masalah lingkungan yang berat kita selesaikan,” tegas Siti. 

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan,  pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia bebas merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM). 

Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik.

Baca juga : Pengusaha: Larangan Kemasan Plastik dan Pengenaan Cukai Tidak Tepat Sasaran

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri dan kemudian dituangkan kedalam Perpres 21/2019 tentang pelaksanaan RAN PPM. 

"Rapat Kerja Teknis ini merupakan salah satu wadah untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perpres RAN PPM tersebut,.” kata Bambang. (NOV)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.