Dark/Light Mode

Dakwaan Jaksa KPK

Sofyan Basir Bukakan Pintu bagi Idrus dan Eni untuk Dapat Suap

Senin, 24 Juni 2019 13:01 WIB
Sofyan Basir (Tedy O Kroen/RM)
Sofyan Basir (Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, didakwa tim Jaksa KPK memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek MT PLTU Riau-1. Para pihak dimaksud yakni ‎mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham

"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan supaya melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6). 

Baca juga : Terminal BBM Jakarta Alihkan Pasokan untuk Pemudik

Jaksa mengatakan, untuk mendapatkan proyek tersebut, Johannes Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham, senilai Rp 4,750 Miliar. Sedangkan Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di PLN. 

‎Jaksa menambahkan, rencananya proyek PLTU Riau-1 digarap perusahaan konsorsium, yakni anak usaha PLN, PT Pembakit Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural, dan China Huadian Engineering Company, yang dibawa oleh Johannes Kotjo. Sofyan, disebutkan beri kesempatan atau memfasilitasi berupa menghadiri pertemuan-pertemuan dengan Eni, Kotjo dan Idrus Marham untuk muluskan proyek senilai 900 Juta Dollar AS tersebut. ‎ ‎‎

Baca juga : Perum Jamkrindo Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Santunan untuk Masyarakat

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan sendiri sebelum sidang menyatakan dirinya sudah siap mendengarkan dakwaan jaksa. 

"Mudah-mudahan ya, kita laksanakan, kita jalankan ya sesuai proses. yang penting PLN-nya jalan, PLN-nya harus nyala terus," ujar Sofyan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.