Dark/Light Mode

Bukti Sebagai Tersangka Cukup

Kepada Kivlan, Polisi Juga Tak Mau Toleransi

Rabu, 29 Mei 2019 11:07 WIB
Kivlan Zen. (Foto: Istimewa).
Kivlan Zen. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan makar terus bertambah. Setelah Eggi Sudjana dan Lieus Sungkarisma, kini giliran Kivlan Zen. Mantan Kepala Staf Pangkostrad ini ditetapkan sebagai tersangka makar dan penyebaran berita bohong. 

Polisi menyatakan penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Kivlan sebagai tersangka. Polisi tak mau beri toleransi, terus melanjutkan kasus ini meski Lebaran sudah di depan mata.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Seperti saksi ahli bahasa dan pidana. “Termasuk ahli ITE sudah kami mintai keterangan,” kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Apakah Kivlan akan ditahan seperti Eggi dan Lieus? Soal itu, Dedi angkat bahu. Kata dia, ditahan atau tidak, tergantung keputusan penyidik. “Intinya penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini,” ujarnya. Dedi mengatakan, Kivlan akan diperiksa penyidik hari ini, pukul 10 pagi.

Baca juga : Kepada Koruptor, KPK Tidak Beri Toleransi

Kasus yang menjerat Kivlan diawali dari laporan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Dalam kasus ini, Kivlan pernah diperiksa Polisi sebagai saksi. Dalam pemeriksaan pertama, kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni, mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi ke penyidik bahwa tidak ada niatan untuk makar pada demonstarasi 9 Mei. 

Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah. Apa yang dilakukan Kivlan dalam unjuk rasa di depan kantor Bawaslu sebagai bentuk protes atas kecurangan yang terjadi dalam Pemilu. Ia pun mengancam akan melaporkan balik pelapor.

Terkait itu, Dedi mempersilakan Pitra melaporkan balik saksi kasus kliennya. Pelaporan merupakan hak warga negara. “Silakan saja, itu hak konstitusional warga negara. Maka setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimuka umum,” ucap dia.

Tak hanya Kivlan yang dijerat pasal makar. Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak juga turut dipanggil penyidik Polda Sumatera Utara terkait kasus makar. Dalam foto surat panggilan yang beredar, Dahnil dipanggil ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan, untuk menjalani pemeriksaan pada hari Selasa, pukul 10 pagi. Berdasarkan surat panggilan itu, Dahnil dilaporkan Fauzi Ramadhan Singarimbun.

Baca juga : Nepal Berdarah, Tiga Ledakan Tewaskan 4 Orang

Terkait surat panggilan itu, Dahnil menyampaikan klarifikasi. Melalui sebuah video, Dahnil menyatakan sebenarnya siap memenuhi panggilan Polisi. Namun, ia belum menerima surat panggilan tersebut secara fisik. “Saya akan memenuhi panggilan bila kemudian itu tepat waktunya, kita bisa punya kesempatan membaca (surat panggilan) dan kemudian bisa berangkat,” kata Dahnil, kemarin sore.

Dia mengakui, sudah mengetahui kabar pemanggilan dirinya karena foto surat panggilan itu beredar di media sosial. Dahnil juga membenarkan alamat rumah yang tertera dalam foto surat itu memang kediamannya. 

Akan tetapi, Dahnil mengatakan dirinya belum menerima maupun membaca surat panggilan itu secara fisik sehingga ia belum bisa memenuhinya. “Tapi, terkait dengan waktunya saya belum bisa memenuhi panggilan tersebut dan Insya Allah kalau pihak kepolisian butuh bantuan saya sebagai saksi saya akan hadir,” ujarnya.

Dijeratnya para pendukung Prabowo ini biki Fadli Zon geram. Wakil Ketua DPR ini menyebut, penetapan tersangka makar kepada para pendukung Prabowo sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Sebab, Kepolisian dengan mudah mencap seseorang melakukan makar.

Baca juga : Terganjal Harga Lahan, Program Satu Juta Rumah Jalan Terus

Fadli menilai Kivlan tidak melakukan kekerasan dan berusaha menjatuhkan pemerintah. Bahkan, Kivlan tidak bersenjata. “Makar itu kan jelas penggunaan kekerasan. Berusaha menjatuhkan pemerintahan dengan kekerasan dengan mungkin bersenjata. Kalau cuma dimulut, mana bisa dikatakan makar,” katanya, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :