Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bantu Pelaku UMKM

UU Ciptaker Memudahkan

Selasa, 27 September 2022 07:55 WIB
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Arif Budimanta. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Arif Budimanta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Arif Budimanta mengatakan, kehadiran UU Ciptaker memberikan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan bagi pelaku UMKM.

“Setidaknya ada tiga muatan itu di dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Arif dalam diskusi bertajuk UU Cipta Kerja tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM, yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB), kemarin.

Terkait aspek pemberdayaan, kata dia, dalam aturan turunan UU Ciptaker mengatur alokasi 40 persen bagi usaha mikro kecil dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Baca juga : Bantu Pemulihan Pakistan, Jokowi Kirim Bantuan Kemanusiaan

Hal ini berlaku baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Kemudian, ada kewajiban atau fasilitas yang diberikan oleh negara.

Dalam hal ini, Pemerintah memberi pelatihan dan pendampingan serta penyediaan sistem sederhana yang terkait. “Misalnya, soal laporan keuangan bagi pelaku UMKM,” terangnya.

Terkait aspek perlindungan, Arif menyampaikan hal terkait dengan insentif, UU Ciptaker mengatur pemberlakuan pajak yang berbeda terhadap UMKM dibandingkan kelas usaha yang lebih besar.

Bagi usaha yang omzetnya kurang dari Rp 5 miliar, akan mendapatkan pajak final serta tarif yang sangat rendah.

Baca juga : Bareng Unsoed, Pelatihan PNM Bagi UMKM Sasar Pembudidaya Lebah

Selain itu, pada aspek pemberdayaan, pelaku UMKM dimudahkan dengan program kredit usaha rakyat yang bunganya sangat rendah yakni sekitar 6 persen pada saat ini.

Tahun depan, menurut Arief, alokasi untuk kredit usaha akan menjadi Rp 480 triliun, sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh golongan pelaku UMKM.

Dalam diskusi tersebut, Kepala UKM Center Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia Zahra Murad mengapresiasi UU Ciptaker untuk kemudahan bagi pelaku UMKM. Namun, ada beberapa catatan dalam penerapannya.

Zahra menyampaikan, sejauh ini masih banyak UMKM yang kesulitan memenuhi persyaratan kemitaraan di sisi hulu.

Baca juga : Gandeng Polda Riau, KLHK Sosialisasi UU Cipta Kerja Soal Kawasan Hutan

Zahra menyampaikan, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah, yakni terkait literasi digital bagi pelaku UMK. terutama dalam penerapan sistem Online Single Submission (OSS) oleh Pemerintah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.