Dark/Light Mode

Bantu Pelaku UMKM

UU Ciptaker Memudahkan

Selasa, 27 September 2022 07:55 WIB
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Arif Budimanta. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Arif Budimanta. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Kalau kita lihat dari sisi karakteristik pemilik UMKM waktu itu mengenai digitalisasi, ini faktor yang sebenarnya sedikit menjadi hambatan bagi mereka untuk mengambil bentuk pengaplikasian digitalisasi,” terangnya.

Apabila usia pelaku UMKM di bawah 40 tahun, menurut Zahra, OSS tidak menjadi kendala karena mereka lebih digital literate. tapi buat yang di atas 40 tahun atau pendidikan masih relatif rendah, ini menjadi tantangan.

"Mungkin ini tantangan yang patut dijadikan perhatian Pemerintah dan stakeholder lainnya,” bebernya.

Catatan lainnya yang harus diperhatikan dalam implementasi UU Ciptaker, yakni memperkuat kemitraan di sisi hulu dan hilir.

Baca juga : Bantu Pemulihan Pakistan, Jokowi Kirim Bantuan Kemanusiaan

Sebab, menurutnya, potensi keberlanjutan kontrak dan sustainability baik perusahaan besar maupun UMK akan lebih besar.

“Selain itu, perlu ada peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah,” ucap dia menyarankan.

Hingga saat ini, total Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah diterbitkan mencapai 2.086.019. Jumlah ini dihitung per 25 September 2022.

Dari total tersebut, kurang lebih sekitar 868.555 atau 41,6 persen NIB merupakan usaha mikro kecil perseorangan. Dengan usia pelaku usaha ratarata kurang dari 40 tahun.

Baca juga : Bareng Unsoed, Pelatihan PNM Bagi UMKM Sasar Pembudidaya Lebah

Ketua Tim Kajian Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Bhirawa Ananditya Wicaksana mengatakan, ada tiga kelompok pengusaha yang tergabung di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

“Pertama, yang sifatnya startup phase. Pengusaha muda. ini baru memulai usaha,” jelasnya.

Sementara kategori kedua, lanjut Wicaksana, pengusaha growth phase. Di mana, seorang pengusaha muda bergabung dengan HIPMI dalam rangka meningkatkan pendapatan serta koneksi dan lain sebagainya.

“Jadi masuk ke HIPMI untuk meningkatkan pendapatan, serta untuk mengembangkan koneksi dan lain-lain,” ungkapnya. Ketiga, maturity phase.

Baca juga : Gandeng Polda Riau, KLHK Sosialisasi UU Cipta Kerja Soal Kawasan Hutan

Wicaksana menjelaskan, pengurus HIPMI telah melakukan profiling terhadap para pengusaha yang masuk ke organisasi ini. Agar bisa memberikan treatment atau perlakuan, serta program sesuai level usahanya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.