Dark/Light Mode

Regulasi Kelar Bulan Depan

Ekspor Timah, Bauksit Dan Tembaga Bakal Dihentikan

Jumat, 7 Oktober 2022 07:55 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat orasi ilmiah di Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022). (Foto: Didi Rustandi/RM)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat orasi ilmiah di Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022). (Foto: Didi Rustandi/RM)

 Sebelumnya 
“Kita akhiri itu semua. Jangan lagi kita ditipu-tipu negara yang hanya mengambil hasil tambang dari Indonesia,” tegas mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini.

Bahli menjabarkan, banyak kebijakan non-konvensional negara maju dalam mendorong industri bernilai tambah.

Di antaranya, Inggris pernah melarang ekspor wool mentah pada abad 16 untuk mendorong Industri tekstil dalam negeri.

Baca juga : Bulan Depan, RI Bakal Larang Ekspor Timah, Bauksit Dan Tembaga

Kebijakan ini menjadikan Inggris sebagai pusat tekstil Eropa dan menjadi modal lahirnya revolusi Industri modern.

Sementara Amerika Serikat menerapkan pajak impor sangat tinggi di abad 19 dan awal abad 20 untuk industri dalam negeri.

Di awal abad ke-20, pajak im­por AS 4 kali lipat pajak impor Indonesia saat ini, walaupun saat itu GDP per capita AS kurang lebih sama dengan Indonesia.

Baca juga : Fadel Sayangkan Penelitian Perguruan Tinggi Banyak Belum Dimanfaatkan

Sebelum bergabung WTO, China menerapkan TKDN sam­pai 90 persen untuk otomotif.

Kebijakan ini juga diterapkan Inggris untuk beberapa perusahaan otomotif di tahun 1980-an dengan peraturan TKDN sampai 80 persen.

Kebijakan TKDN banyak digunakan negara maju untuk memastikan investasi berdampak positif bagi ekonomi lokal.

Baca juga : Soal Aliran Dana, Lukas Enembe Klaim Dari Tambang Emasnya Di Tolikara

Sedangkan, sampai 1987, Finlandia melakukan pembatasan kepemilikan asing untuk mem­berdayakan pelaku usaha lokal.

Perusahaan yang dimiliki asing di atas 20 persen dikategorikan sebagai perusahaan “berbahaya”. Kebijakan ini dulu juga diberlakukan oleh berbagai negara maju. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.