Dark/Light Mode

Meski Kecil, Tapi Masih Ada Aja

Kemendes Bakalan Sikat Kades Korup

Senin, 10 Oktober 2022 07:55 WIB
Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Desa Kemendes PDTT Ivanovich Agusta. (Foto: Istimewa)
Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Desa Kemendes PDTT Ivanovich Agusta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendukung penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelewengan dana desa. Perangkat desa yang terbukti tidak amanah bakal dijebloskan ke penjara.

Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Desa Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengakui, memang masih ada saja kepala desa (kades) yang menyelewengkan dana desa. Tapi, jumlahnya sangat sedikit jika dibandingkan jumlah desa yang mencapai 74.961 desa di Indonesia.

Baca juga : Kemendes PDTT Gelorakan Gernas BBI Di CFD Jakarta

Meski begitu, Ivan menegaskan bakal terus memonitor kon­disi penyaluran dana desa di se­tiap daerah supaya tidak lagi terjadi penyelewengan dana desa. “Penyelewengan Dana Desa hanya 0,06 persen dibandingkan dari total seluruh desa di Indonesia. Tapi, memang harus diantisipasi dan dihilangkan kasus seperti ini,” kata Ivan, kepada Rakyat Merdeka, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sebagai salah satu antisipasi penyelewengan, setiap desa wajib memasang baliho di depan kantor desa, yang memuat anggaran pembangunan desa. Sehingga, semua masyarakat bisa tahu kondisi dana desa dan pembangunan di desa tersebut. “Masyarakat bisa tahu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di baliho tersebut harus dituliskan semua proyek yang dikerjakan dengan Dana Desa itu,” ujarnya.

Baca juga : Lesti Kejora, Polisikan Suami Kasus Kekerasan

Selain itu, anak buah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar ini juga menjelaskan, masyarakat bisa mengadukan langsung adanya potensi penyelewengan Dana Desa ke Kantor Kemendes PDTT, melalui layanan Sentra Pelayanan Informasi Masyarakat (Selaras) yang diresmikan pertengahan Agustus 2022.

“Langsung saja laporkan ke Selaras, di Kantor Kementerian Desa. Kami akan tindak lan­juti dan tindak tegas setiap ada potensi penyelewengan Dana Desa,” tegasnya.

Baca juga : KPK Didesak Rilis Caleg Mantan Napi Korupsi 2024

Menurutnya, Selaras adalah salah satu cara mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan bisa wujudkan target nilai Reformasi Birokrasi. Selaras upaya mewujudkan layanan informasi publik yang Akuntabel, Profesional, Integritas dan Kebersamaan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa PDTT yang transparan.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengingat­kan, aparat desa agar tidak bermain-main terhadap dana desa yang dikelolanya. “Apabila ada perangkat desa yang sengaja menyalahgunakan dan menyele­wengkan dana desa, maka harus di proses hukum,” tegas Halim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.