Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Informasi di ruang digital sangat banyak sekali. Ada informasi yang benar. Namun, banyak juga informasi tidak benar alias hoaks di media sosial. Banyak masyarakat yang termakan informasi tersebut.
Humas Kemendikbud Ristek Danasmoro Brahmantyo mengatakan, dalam ruang digital, pengguna berinteraksi dengan banyak orang dengan latar belakang budaya berbeda. Interaksi tersebut menciptakan standar baru.
"Terlebih antar-pengguna juga saling berkolaborasi. Dari sini, diperlukan adanya etika digital yang melingkupi kesadaran, integritas, tanggung jawab, dan kebajikan," ujarnya dalam webinar bertema “Solusi Mematikan Hoaks”, di Pontianak, Kalimantan Barat, dikutip Rabu (19/10).
Baca juga : Pemerintah Perkuat Kebijakan Satu Data
Ia melanjutkan, hoaks atau berita bohong termasuk jenis konten negatif selain ujaran kebencian, pornografi, pencemaran nama baik, dan pengancaman.
Lalu bagaimana cara mengenali hoaks? Periksa alamat URL, periksa halaman website, lalu cek apakah ada pesan yang meminta pembaca membagikan, Googling berita dengan tema spesifik, dan cek kebenaran gambar di Google Image.
“Hoaks terdiri dari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Tips agar tidak termakan hoaks yakni saring sebelum sharing. Jangan ambil kesimpulan dari hanya baca judul. Tahan jempol dan lakukan cek-ricek. Rawat akal sehat dan perluas wawasan,” kata Danasmoro.
Baca juga : Dua Naga Kosmetindo Bagikan Santunan Anak Yatim Di Sukoharjo
Dosen Ilmu Komunikasi UNY Gilang Jiwana Adikara menerangkan, materi budaya digital dengan tema ‘Bijak dan Berbudaya dalam Berkomentar’.
Dia bilang, internet merupakan ruang publik, di mana hak-hak kita tentu akan bersinggungan dengan hak-hak orang lain. Seperti di dunia nyata, di dunia digital pun ada aturan, etika, dan undang-undang yang menjadi pedoman bermedia digital.
"Sebut saja, UU ITE, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Baca juga : NasDem Dapat Berkahnya
Di samping perangkat regulasi undang-undang, perlu bagi pengguna menunjukkan budaya sebagai bangsa Indonesia di ranah digital. Yakni dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam bermedia digital.
“Menciptakan budaya digital yang baik adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Gilang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya