Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polisi Diminta Usut Pidana Kasus Gagal Ginjal
Pemda Kudu Gercep Pantau Kondisi Anak
Senin, 24 Oktober 2022 08:00 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Layanan kesehatan di daerah diminta gerak cepat alias gercep menangani ancaman Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Jangan menunggu parah, baru bergerak.
Polisi harus turun tangan mengusut ada atau tidak potensi pidana di kasus gagal ginjal pada anak.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kasus GGAPA anak menjadi momok baru di Indonesia.
Baca juga : Ketua MPR Dukung Menkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak
Kasus gagal ginjal ini dipicu oleh obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.
Muhadjir pun minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus GGAPA yang telah menyebabkan anak meninggal dunia.
“Pengusutan terbilang penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus. Angka kejadian GGAPA dianggap sudah mengancam upaya pembangunan sumber daya manusia. Khususnya perlindungan terhadap anak,” tegas Muhadjir di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut, Puan Minta Pemerintah Gencar Edukasi Masyarakat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah menetapkan beberapa obat sirup yang dilarang penggunanya. Obat tersebut didominasi obat batuk, flu dan penurun demam yang lazim dikonsumsi secara bebas.
Karena itu, Muhadjir mengimbau masyarakat sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirup. Bila terpaksa harus mengkonsumsi obat tersebut, harus ada resep dan rekomendasi dari dokter.
“Terutama anak-anak 1-15 tahun, mohon diwaspadai betul penggunaan obat sirup,” imbau eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.
Baca juga : HNW Minta KemenPPPA Serius Tangani Kasus Gagal Ginjal Anak
Dia menjelaskan, Kemenkes per 21 Oktober telah melaporkan kasus GGAPA menjadi 241 kasus. Intensitas kasus terlihat lebih tinggi dalam dua bulan belakangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya