Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi Diminta Usut Pidana Kasus Gagal Ginjal

Pemda Kudu Gercep Pantau Kondisi Anak

Senin, 24 Oktober 2022 08:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Kemenko PMK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Layanan kesehatan di daerah diminta gerak cepat alias gercep menangani ancaman Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Jangan menunggu parah, baru bergerak.

Polisi harus turun tangan mengusut ada atau tidak potensi pidana di kasus gagal ginjal pada anak.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kasus GGAPA anak menjadi momok baru di Indonesia.

Baca juga : Ketua MPR Dukung Menkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Kasus gagal ginjal ini dipicu oleh obat sirup yang mengand­ung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Muhadjir pun minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus GGAPA yang telah menyebabkan anak men­inggal dunia.

“Pengusutan terbilang penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus. Angka kejadian GGAPA diang­gap sudah mengancam upaya pembangunan sumber daya ma­nusia. Khususnya perlindungan terhadap anak,” tegas Muhadjir di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut, Puan Minta Pemerintah Gencar Edukasi Masyarakat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah me­netapkan beberapa obat sirup yang dilarang penggunanya. Obat tersebut didominasi obat batuk, flu dan penurun demam yang lazim dikonsumsi secara bebas.

Karena itu, Muhadjir mengim­bau masyarakat sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirup. Bila terpaksa harus mengkon­sumsi obat tersebut, harus ada resep dan rekomendasi dari dokter.

“Terutama anak-anak 1-15 tahun, mohon diwaspadai betul penggunaan obat sirup,” imbau eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.

Baca juga : HNW Minta KemenPPPA Serius Tangani Kasus Gagal Ginjal Anak

Dia menjelaskan, Kemenkes per 21 Oktober telah melapor­kan kasus GGAPA menjadi 241 kasus. Intensitas kasus terlihat lebih tinggi dalam dua bulan belakangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.