Dark/Light Mode

Kemenkes: Tenaga Kesehatan Boleh Meresepkan 156 Sirup Obat

Selasa, 25 Oktober 2022 08:10 WIB
Ilustrasi obat dalam bentuk cair (Foto: Istimewa)
Ilustrasi obat dalam bentuk cair (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan menegaskan, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A. 

 

Daftar 133 sirup obat yang dapat diresepkan tenaga kesehatan, sesuai Lampiran Penjelasan BPOM tanggal 22 Oktober 2022. (Foto: BPOM)

 

Daftar 133 sirup obat yang dapat diresepkan tenaga kesehatan, sesuai Lampiran 2A Penjelasan BPOM tanggal 22 Oktober 2022. (Foto: BPOM)

 

Daftar 133 obat yang dapat diresepkan, sesuai Lampiran 1 Penjelasan BPOM tanggal 22 Oktober 2022 (Foto: BPOM

Baca juga : Hanno Behrens: Liga 1 Jangan Menghancurkan Hidup Seseorang

 

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

 

Daftar 23 sirup obat yang dapat diresepkan, sesuai Lampiran 2A Penjelasan BPOM tanggal 22 Oktober 2022. (Foto: BPOM)

 

Baca juga : Kemenkes Bantah Edarkan Daftar 15 Obat Sirup Dengan Senyawa Berbahaya

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, obat ini tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Aman, sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Sesuai rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelas dr. Syahril dalam keterangan resminya, Selasa (25/10). 

Selain itu, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain. Sebagaimana tercantum dalam lampiran 2, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan. Tentu, pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” tambah dr. Syahril.

Baca juga : Kemenpora Sosialisasikan UU SKN Di Kaltim

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan mengedukasi masyarakat, terkait penggunaan obat sirup. Sesuai kewenangan masing-masing.

“Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali, setelah diperoleh hasil pengujian BPOM atas jenis obat-obatan sirup lainnya” pungkas dr. Syahril. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.