Dark/Light Mode

Gelar FGD, Ditjen Cipta Karya Terus Tingkatkan Pengetahuan PPID

Selasa, 15 November 2022 16:11 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam upaya yang berkesinambungan untuk mengedukasi petugas atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya, Senin (14/11) kemarin, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di salah satu hotel di bilangan BSD City, Tangerang.

FGD yang diikuti kurang lebih 42 unit pelaksana teknis atau balai dari seluruh tanah air yang ada di Ditjen Cipta Karya ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Ditjen Cipta Karya dengan menghadirkan tiga narasumber yang mumpuni di bidangnya.

Yakni, Mirah Nawangsari, Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Agus Pramono, Sub Koordinator Advokasi Hukum Biro Hukum Kementerian PUPR, dan Annie Londa dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Pada kesempatan awal, Mirah Nawangsari menyampaikan materi terkait penyelenggaraan layanan informasi publik PPID Kementerian PUPR.

Baca juga : KTT G20, Okto: Hadirnya Presiden IOC Bawa Sinergi Tingkatkan Prestasi

Ditegaskan olehnya, berdasarkan Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Lalu, apa yang dimaksud dengan informasi publik itu?

“Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan di informasi di badan publik.

Adapun Badan Publik ini memiliki kewajiban, antara lain menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.

Baca juga : PT KPI Satukan Langkah Dorong Pekerja Capai ESG

“Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, serta mengelola informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah,” imbuhnya.

Menurut Mirah, tantangan ke depan pelaksanaan PPID, khususnya di Ditjen Cipta Karya adalah penguatan fungsi Atasan PPID Ditjen Cipta Karya, dalam hal ini adalah Dirjen Cipta Karya.

Di antaranya, melakukan pembinaan, pendampingan dan memberikan pengarahan tentang pengelolaan dan pendokumentasian infomasi di lingkungan unit organisasi atau UPT dan balainya.

Kedua, membahas dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan layanan informasi.

Baca juga : Gelar Festival Pangan Lokal 2022, Pupuk Kaltim Tingkatkan Produksi Petani

Ketiga, memberikan tanggapan atas keberatan informasi publik. Keempat, menyelesaikan sengketa informasi publik, dan kelima, memberikan kuasa dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

“Tantangan lainnya, meningkatkan kualitas petugas layanan di masing-masing UPT/Balai Teknis, untuk mengumpulkan laporan triwulan dan tahunan tepat waktu,” bebernya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.