Dark/Light Mode

Kementerian Investasi Fasilitasi Kemitraan Usaha Besar Dan UMKM Senilai Rp 143 M

Rabu, 7 Desember 2022 17:21 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto: Ist)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong terwujudnya kemitraan antara Usaha Besar (UB) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menciptakan investasi inklusif dan berkelanjutan.

Melalui penyelenggaraan Forum Kemitraan Investasi (FKI) di Jakarta, Rabu (7/12), Kementerian Investasi/BKPM memfasilitasi penandatanganan 7 kontrak kerja sama secara simbolis antara UB dan UMKM dengan total nilai sebesar Rp 143,84 miliar.

Selain itu, Kementerian Investasi/BKPM juga memberikan penghargaan kepada 10 UB yang telah melaksanakan kontrak kemitraan dengan nilai total mencapai Rp 72,89 miliar sebagai apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan dengan UMKM di daerah.

Baca juga : Berikan Inspirasi Finansial Hingga Mental Health, PermataBank Gelar Wealth Wisdom 2022

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelaku usaha memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang tidak menentu saat ini. 

Bahlil percaya, pelaku usaha berkontribusi dalam memajukan perekonomian daerah, akan tetapi hal tersebut tidak cukup berarti jika tidak berkolaborasi dengan UMKM lokal agar mereka dapat merasakan dampak positif dari masuknya investasi di daerahnya tersebut. 

“Mereka harus berbagi untuk bagaimana memberdayakan orang-orang daerah agar orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh orang daerah hanya menjadi subjek saja. Tapi harus menjadi subjek dan objek dari pembangunan itu. Oleh karena itu, Kementerian Investasi sangat berkomitmen untuk membantu para pengusaha termasuk UMKM,” ujar Bahlil. 

Baca juga : Kemenperin: Penerapan Industri Hijau Kerek Daya Saing Industri

Untuk memfasilitasi program kemitraan, Kementerian Investasi/BKPM meluncurkan fitur sistem kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang juga dapat diakses langsung melalui situs kemitraan.oss.go.id.

Fitur ini merupakan bentuk fasilitasi kemitraan antar pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM di daerah, yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan data UMKM siap bermitra yang direkomendasikan oleh daerah, asosiasi pengusaha, dan Kementerian/Lembaga.

Kemitraan investasi antara UB dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM.

Baca juga : Harga Bahan Pangan Di Pasar Tradisional Masih Stabil

Pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha dengan UMKM ini juga menjadi salah satu poin pada paragraf 37 dalam Leader’s Declaration yang merupakan hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali bulan November 2022 lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.