Dark/Light Mode

Indonesia Punya KUHP Karya Anak Bangsa

Yasonna: Kami Mohon Maaf Atas Kekurangan

Senin, 12 Desember 2022 07:55 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham RI)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham RI)

 Sebelumnya 
The best mind in Criminal Law and Criminology in Indonesia. Kami harus mengambil keputusan dari berbagai pan­dangan dan masukan hasil so­sialisasi dan jaring aspirasi yang variasi pandangannya cukup beragam,” beber politisi PDI Perjuangan ini.

Bertahun-tahun mereka dengan sabar menggumuli, memformulasi dan mereformu­lasi pasal-pasal di RUUKUHP. Termasuk, filosofi-filosofi dari pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada dalam KUHP.

“Banyak yang diubah dan dihaluskan, tapi keputusan harus diambil. Inilah yang terbaik dapat kami lakukan, kalau tidak diputuskan, sampai kapan kita harus memakai KUHP warisan Belanda ini,” tegasnya.

Baca juga : Yandri: Maju Mundurnya Bangsa Tergantung Kualitas Pendidikan

Politisi PDIP juga mengakui banyak pihak yang ikut andil mensukseskan KUHP ini.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk media massa, yang telah berkon­tribusi pada perjalanan sangat panjang RUU KUHP nasional ini sampai pada tahap pengesa­hannya.

“Kami mohon maaf atas kekurangan yang ada. RUU KUHP ini digagas oleh sosok ilmuwan hukum yang mumpuni, penuh dedikasi, dengan satu maksud menggantikan produk hukum Belanda yang out dated, yaitu almarhum Prof. Muladi,” imbuhnya.

Baca juga : Indonesia Sukses Lewati Krisis Dampak Pandemi Covid-19 Dengan Baik

Dia juga berterima kasih ke­pada seluruh pihak, termasuk media, yang telah berkontribusi pada perjalanan RUU KUHP nasional ini sampai pada tahap pengesahannya.

Yasonna mengatakan, setelah disahkan di paripurna DPR, tim pemerintah akan melakukan sosialisasi RKUHP ke sejumlah pihak.

Setelah dari DPR, RKUHP akan dikirim kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden untuk ditandatangani Presiden dan di­undangkan untuk berlaku. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.