Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Indonesia Punya KUHP Karya Anak Bangsa
Yasonna: Kami Mohon Maaf Atas Kekurangan
Senin, 12 Desember 2022 07:55 WIB
Sebelumnya
“The best mind in Criminal Law and Criminology in Indonesia. Kami harus mengambil keputusan dari berbagai pandangan dan masukan hasil sosialisasi dan jaring aspirasi yang variasi pandangannya cukup beragam,” beber politisi PDI Perjuangan ini.
Bertahun-tahun mereka dengan sabar menggumuli, memformulasi dan mereformulasi pasal-pasal di RUUKUHP. Termasuk, filosofi-filosofi dari pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada dalam KUHP.
“Banyak yang diubah dan dihaluskan, tapi keputusan harus diambil. Inilah yang terbaik dapat kami lakukan, kalau tidak diputuskan, sampai kapan kita harus memakai KUHP warisan Belanda ini,” tegasnya.
Baca juga : Yandri: Maju Mundurnya Bangsa Tergantung Kualitas Pendidikan
Politisi PDIP juga mengakui banyak pihak yang ikut andil mensukseskan KUHP ini.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk media massa, yang telah berkontribusi pada perjalanan sangat panjang RUU KUHP nasional ini sampai pada tahap pengesahannya.
“Kami mohon maaf atas kekurangan yang ada. RUU KUHP ini digagas oleh sosok ilmuwan hukum yang mumpuni, penuh dedikasi, dengan satu maksud menggantikan produk hukum Belanda yang out dated, yaitu almarhum Prof. Muladi,” imbuhnya.
Baca juga : Indonesia Sukses Lewati Krisis Dampak Pandemi Covid-19 Dengan Baik
Dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk media, yang telah berkontribusi pada perjalanan RUU KUHP nasional ini sampai pada tahap pengesahannya.
Yasonna mengatakan, setelah disahkan di paripurna DPR, tim pemerintah akan melakukan sosialisasi RKUHP ke sejumlah pihak.
Setelah dari DPR, RKUHP akan dikirim kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden untuk ditandatangani Presiden dan diundangkan untuk berlaku. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya