Dark/Light Mode

Indonesia Punya KUHP Karya Anak Bangsa

Yasonna: Kami Mohon Maaf Atas Kekurangan

Senin, 12 Desember 2022 07:55 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham RI)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah bisa menebak akan banyak pihak yang keberatan dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. Banyak orang yang masih nyaman dengan KUHP sebelumnya, yang merupakan warisan kolonial Belanda.

“Bukan perkara mudah untuk merancang, mengkaji bahkan sampai mengesahkan KUHP di tengah bangsa Indonesia yang majemuk,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mengingatkan, tidak ada gading yang tidak retak. Tidak mudah membuat kodifikasi hukum pidana nasional pada masyarakat yang sangat plural dan heterogen baik dari sudut etnis, budaya, agama, dan sosial ekonomi.

Baca juga : Yandri: Maju Mundurnya Bangsa Tergantung Kualitas Pendidikan

Apalagi di tengah-tengah masuknya peradaban global, kutub-kutub pandang liberal, individualisme visavis dengan pandangan konservatif.

Tapi, dengan segala risiko dan pertimbangan matang, Indonesia juga harus memiliki KUHP yang dirancang oleh anak bangsa sendiri, dan meninggalkan KUHP warisan Belanda karena dianggap sudah usang, setelah 104 tahun digunakan.

“Ternyata sulit sekali melepas­kan diri dari warisan kolonial Belanda ini. KUHP yang sudah kita sahkan adalah salah satu landmark hukum nasional kita,” ucapnya, bangga.

Baca juga : Indonesia Sukses Lewati Krisis Dampak Pandemi Covid-19 Dengan Baik

Dia menyarankan pihak yang masih keberatan supaya memilih jalan yang bijak menanggapi keberatan terhadap KUHP. Ada mekanisme konstitusional untuk menguji suatu undang-undang, daripada demo turun ke jalan.

“Mari kita gunakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, ini lebih elegan dan intelek­tual ketimbang membawanya ke mahkamah jalanan,” tegas Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.

Yasonna membantah penge­sahan KUHP itu mendadak dan terlalu terburu-buru.

Baca juga : Menko Airlangga: Anak Muda Motor Penggerak Atasi Kesenjangan

Dia memastikan, sebelum disahkan, RUU KUHP sudah melalui analisa dan pengajian panjang yang melibatkan banyak pihak. Ada tim ahli, para guru besar, pakar hukum pidana, kriminolog, pakar hukum dari berbagai disiplin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.