Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terburu-buru Kritik KUHP
PBB Diingatkan Adab Diplomasi Bernegara
Selasa, 13 Desember 2022 07:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terburu-buru mengkritik KUHP yang baru saja disahkan. Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki kekuasaan dan kewenangan mutlak mengatur aturan hidup di masyarakat. Kritik PBB dianggap tidak memiliki adab diplomasi bernegara.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah mengatakan, Pemerintah Indonesia menyayangkan sikap PBB yang terburu-buru melayangkan kritikan hingga “teguran” soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai kontroversial.
Sejumlah badan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menganggap KUHP baru Indonesia sarat pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi, nilai demokrasi, hingga penegakan HAM.
Baca juga : Kritik KUHP, Partai Garuda Pertanyakan Kapasitas Dubes AS
Karena itu, kelakuan PBB yang tidak memiliki adab itu akan dibalas oleh Pemerintah. Kemlu sudah memanggil perwakilan PBB, kemarin.
“Karena ini salah satu tata hubungan dalam berdiplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku dalam interaksi perwakilan asing atau PBB di suatu negara, yakni jalur komunikasi untuk membahas berbagai isu,” kata Faizasyah, dalam jumpa pers soal KUHP, kemarin.
“Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” imbuhnya.
Baca juga : Erick Dorong Peningkatan Kolaborasi Berkelanjutan PNM dengan BUMN Lain
Dia mengingatkan, sebaiknya PBB tidak terburu-buru mengeluarkan pernyataan sebelum mendapat informasi jelas.
Justru, kata dia, bertemu Kemlu menjadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik, menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab.
“Ada norma, sepatutnya dilakukan perwakilan di suatu negara,” sambungnya.
Baca juga : Kemendikbudristek Kuatkan Kolaborasi Dengan Komunitas Guru
Dalam acara sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengaku telah menerima surat dari PBB. Namun, menurutnya, surat tersebut sudah terlambat.
“Surat kami terima 25 November, 2022, dan itu tidak ke Pemerintah, melainkan Komisi III DPR,” ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya