Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Kunjungan Kerja Pemkab Malang

BSKDN Terangkan Pentingnya Pembentukan BRIDA

Jumat, 16 Desember 2022 22:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menerima kunjungan kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dan Komisi III DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (16/12).

Dalam kunjungannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hendak berkonsultasi mengenai nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Rombongan tersebut diterima Sekretaris Badan (Sesban) Litbang Kemendagri Kurniasih beserta jajarannya di Aula BSKDN.

Dalam pertemuan itu, Kurniasih memberi penjelasan terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendagri pada 12 September 2022 mengenai Pembentukan BRIDA. Dalam surat tersebut tercantum sejumlah regulasi yang mengatur pembentukan BRIDA.

Baca juga : Terpikat Perjuangan Pro-Keberagaman, Mantan Jurnalis Dan Presenter Berita TV Cheryl Tanzil Gabung PSI

Adapun regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

"Korelasi antara BRIN dengan Kemendagri yakni BRIN sebagai lembaga teknis, sementara kita (Kemendagri) menjadi pembina umum," kata Kurniasih, dalam keterangan tertulis Jumat (16/12).

Terkait pembentukan BRIDA, Kurniasih menjelaskan, Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 dikatakan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Apabila draf perdanya sedang diinisiasi, maka pembentukan perangkat daerahnya tetap menunggu perda. Dia menegaskan, mekanisme pembentukan BRIDA serupa dengan mekanisme pembentukan perangkat daerah lainnya.

Baca juga : Kemenag Ingatkan Pentingnya Kurikulum Mitigasi Bencana

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2022, BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

"Artinya ada rekomendasi dari BRIN mengenai pentingnya membentuk kelembagaan itu sendiri (BRIDA) di daerah," jelas Kurniasih.

Menurut Kurniasih, pembentukan BRIDA di era industri 4.0 sangat penting mengingat saat ini efisiensi menjadi hal yang sangat diutamakan.

Begitu juga dengan tantangan inovasi yang semakin tinggi, salah satunya perlu dukungan riset yang memadai. Dia mencontohkan inovasi berbasis riset dapat membantu Pemkab Sumba Timur dalam menangani stunting.

Baca juga : Jokowi Tetap Segar, Pengantennya Kelelahan

"Maka dari itu Bapak/Ibu pentingnya keberadaan BRIDA di daerah ini supaya terjadi percepatan dan berdaya saing, karena tujuan dari desentralisasi itu kalau kita lihat dari UU 23 2014 adalah keberhasilan demokrasi di tingkat lokal dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.