Dark/Light Mode

Yes, Akhirnya Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Senin, 29 Juli 2019 17:31 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Humas Setkab)
Presiden Jokowi (Foto: Humas Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (29/7).

“Tadi pagi, Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril, kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Presiden Jokowi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja, Senin (29/7) siang.

Presiden mengaku tidak keberatan bila Baiq ingin bertemu langsung dengannya, setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.

Isyarat bakal ditandatanganinya Keppres pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Senin (29/7) pagi.

Baca juga : Sah, Paripurna DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril

Pratikno menjelaskan, draft Keppres tersebut sudah diajukan ke Presiden. “Hari ini kita ajukan ke Presiden, Insya Allah hari ini pula ditandatangani beliau,” kata Pratikno kepada wartawan usai melantik tiga Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), di lobi Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Senin (29/7).

Presiden mengaku tidak keberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Presiden Jokowi.

Sebelumnya isyarat bakal ditandatanganinya Keppres pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Senin (29/7) pagi.

Baca juga : Besok, Komisi III DPR Bahas Pertimbangan Amnesti Baiq NurilĀ 

Menurut Pratikno, draft Keppres tersebut sudah diajukan ke Presiden. “Hari ini kita ajukan ke presiden, insyaallah hari ini pula ditandatangani beliau,” kata Pratikno kepada wartawan usai melantik 3 (tiga) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), di lobi Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Senin (29/7) pagi.

Pratikno menegaskan, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ini dilakukan setelah mendengar rasa keadilan masyarakat dan dukungan DPR yang luar biasa sekali.

“Ini bukan hanya keadilan normatif, tetapi rasa keadilan. Bukan semata-mata tekstual, tetapi keadilan subtantif,” tegasnya.

Sebelumnya,  dalam Rapat Paripurna pada Kamis (25/7) lalu, DPR secara aklamasi telah menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagaimana surat yang disampaikan Jokowi.

Baca juga : Lagi, Jokowi Tak Ada Toleransi Bagi Pengganggu Pancasila

Sekadar latar, Baiq Nuril menjadi terpidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah merekam dan menyebar rekaman pelecehan seksual yang dialaminya. Atas status terpidana ini, Baiq pun melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Januari 2019. 

Namun, pada 5 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut, sehingga ia harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.