Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UU Ciptaker Diganti Perppu

Kondisi Global Dianggap Genting

Sabtu, 31 Desember 2022 07:31 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menko Polhukam Mahfud Md dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menggelar jumpa pers soal Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Istana Negara, Jumat (30/12). (Foto: Setpres)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menko Polhukam Mahfud Md dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menggelar jumpa pers soal Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Istana Negara, Jumat (30/12). (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker. Penerbitan Perppu ini karena kondisi genting geopolitik dan ekonomi global.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Hadir juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

“Hari ini (kemarin) telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, khususnya ekonomi. Saat ini, kata dia, ekonomi menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu, Ini Lho Gunanya

“Beberapa negara berkembang sudah masuk ke IMF, jumlahnya lebih dari 30 negara,” ujar Airlangga. 

Selain itu, kata Airlangga, pertimbangan pemerintah lainnya adalah kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan. 

Airlangga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Perppu tersebut juga menjadi jawaban bagi pelaku usaha yang selama ini wait and see keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” bebernya. 

Baca juga : Ronaldo Ungkap Skenario Jahat

Perppu tersebut, lanjut Airlangga, akan menjadi instrumen kepastian hukum dan mendukung target pemerintah dalam menarik investasi sebesar Rp 1.400 triliun pada 2023. Perppu juga untuk membantu pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di bawah 3 persen.

“Tahun depan kita butuh Rp 1.400 triliun. Nah, Rp 1.400 triliun ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar Rp 900 triliun, sehingga dengan demikian ini tantangan yang tidak mudah,” kata dia.

Menurut Airlangga, beberapa pengaturan yang disempurnakan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu mengenai upah minimum, pekerja alih daya, sinkronisasi UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

“Perubahan lain penyempurnaan sumber daya air dan perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal legal drafting, juga kesalahan lain yang nonsubstansial,” ujar Airlangga.

Baca juga : Begini Tantangan Skuad Persib Saat Liga 1 Berhenti

Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi sudah menghubungi Ketua DPR Puan Maharani mengenai Perppu ini. Airlangga menegaskan, Perppu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal senada dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Dia bilang, penerbitan Perppu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan.

Menurut Mahfud, apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global. “Kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.