Dark/Light Mode

Inpres Khusus Segera Terbit

Jokowi Minta 17 Kementerian/Lembaga Jalankan Rekomendasi Tim PPHAM

Senin, 16 Januari 2023 14:45 WIB
Inpres Khusus Segera Terbit Jokowi Minta 17 Kementerian/Lembaga Jalankan Rekomendasi Tim PPHAM

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi meminta jajarannya, untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), yang telah disampaikan pada 11 Januari lalu.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai bertemu Presiden, membahas hasil temuan Tim PPHAM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1).

"Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan Inpres Khusus kepada 17 kementerian dan lembaga negara nonkementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM," kata Mahfud dalam keterangan persnya, Senin (16/1).

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melaksanakan rekomendasi utama Tim PPHAM. Mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Presiden atas nama kepala negara, sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu. Presiden berjanji, untuk berusaha sedapat mungkin mencegah hal-hal seperti itu terjadi lagi di masa depan,” kata Mahfud.

Baca juga : Ini Sederet Kinerja Kementan Sebagai Bantalan Ekonomi Nasional

Selain rekomendasi utama tersebut, masih ada 12 jenis tindakan lain yang akan dilakukan oleh Presiden.

Presiden juga akan membentuk satuan tugas (satgas) baru, yang akan bertugas mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi tersebut.

“Ini semuanya masih dirancang. Mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini. Nanti akan diumumkan Presiden,” jelasnya.

Menko Polhukam menekankan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini.

Dalam waktu dekat, Presiden akan berkunjung ke sejumlah daerah seperti Aceh dan Talangsari Lampung.

Baca juga : Hadapi Cuaca Ekstrem, Jokowi Minta Kementerian Optimalkan Mitigasi

Untuk penanganan kasus pelanggaran HAM berat di luar negeri, Presiden telah menugaskan Menko Polhukam, Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menuntaskan. 

“Di luar negeri, kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena jumlah mereka banyak sekali, terutama di Eropa Timur. Kami ingin memberi jaminan kepada mereka, bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama," tegas Mahfud.

"Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa, atau di Amsterdam, atau di Rusia atau di mana Pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan. Sehingga, nanti pesannya juga ada di luar negeri. Tim ini tidak main-main,” imbuhnya.

Terkait penyelesaian yudisial, Mahfud mengatakan, Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Mahfud menegaskan, penyelesaian yudisial memiliki jalur tersendiri. Berbeda dengan penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kepada sisi kemanusiaan, dengan memperhatikan korban.

Baca juga : Bertemu Presiden Komisi Eropa, Jokowi Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indo-Pasifik

“Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi, antara korban dan pelaku, kita bedakan. Yang pelaku, ya ke pengadilan. Sejauh itu bisa dibuktikan. Tinggal buktinya, seberapa banyak bisa kita kumpulkan,” tandas Mahfud.

Pertemuan terbatas Presiden dengan para menteri juga dihadiri oleh.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.