Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KSP: Pemerintah Tak Tinggal Diam Terkait Persoalan Ketenagakerjaan di PT GNI
Selasa, 24 Januari 2023 19:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan bahwa Pemerintah tidak akan tinggal diam terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono menegaskan ini saat menerima kedatangan perwakilan serikat pekerja PT GNI, dan sejumlah pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari berbagai daerah, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (24/1).
Edy menyebut sejumlah persoalan ketenagakerjaan di PT GNI, di antaranya terkait dengan hak-hak normatif. Ia mencontohkan, penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pembuatan peraturan di tingkat perusahaan, dan kebebasan berserikat.
Baca juga : Kajol Indonesia Dukung Ganjar Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Driver Ojol
“Hak-hak normatif ini seharusnya bukan yang diperjuangkan, tapi diberikan sesuai peraturan dan perundangan. Pemerintah tidak tinggal diam soal ini,” tegas Edy.
Edy juga meminta aksi SPN tidak melenceng dari tujuan. Sehingga, Pemerintah bisa fokus mengawal tuntutan para pekerja. Ia pun berharap, audensi SPN bersama Kantor Staf Presiden, bisa meredam gejolak aksi di daerah.
Baca juga : Satpol PP Jakarta Timur Menerjunkan 200 Personel Jaga Perayaan 2023.
“Kami mengapresiasi aksi SPN yang sudah berjalan baik. Kami harap aksi ini tetap fokus pada apa yang menjadi tuntutan utama. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Pak Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan. Bagaimana arahan beliau, nanti akan kami tindaklanjuti,” sambung Edy.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing menekankan pentingnya Pemerintah ikut memastikan penerapan prosedur K3 di PT GNI. Sebab, sejak Juli hingga Desember 2022, sudah ada 7 pekerja yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja.
Baca juga : BNPT Perkuat Wawasan Kebangsaan Mahasiswa
“Kami juga menuntut agar kebebasan berserikat di perusahaan ini benar-benar berjalan. Sebab, pekerja yang masuk serikat pekerja mereka di PHK secara sepihak,” ucap Katsaing.
SPN menuntut delapan hal terkait persoalan ketenagakerjaan di PT GNI. Di antaranya penerapan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kelengkapan APD sesuai standarisasi jenis pekerjaan, pembuatan peraturan perusahaan, penghentian pemotongan upah yang bersifat tidak jelas, dan memperkerjakan kembali karyawan (anggota SPN) yang kontrak kerjanya dihentikan karena melakukan mogok kerja.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya