Dark/Light Mode

Soal Revisi UU SKN, Sesmenpora Minta Regulasi Diperkuat Secara Lengkap

Jumat, 16 Agustus 2019 20:51 WIB
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat membuka kegiatan serap aspirasi revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), di Ruang Flores, Hotel Ibis, Gading Serpong, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (15/8) pagi. (Foto : Kemenpora)
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat membuka kegiatan serap aspirasi revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), di Ruang Flores, Hotel Ibis, Gading Serpong, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (15/8) pagi. (Foto : Kemenpora)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sesmenpora Gatot S Dewa Broto membuka kegiatan serap aspirasi revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), di Ruang Flores, Hotel Ibis, Gading Serpong, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (15/8) pagi. Serap aspirasi ini mengangkat tema "Kebijakan dan Strategi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Indonesia".

Hadirnya UU SKN membangkitkan harapan bagi bangsa Indonesia, karenanya tercipta iklim keolahragaan yang kondusif guna mendongkrak prestasi olahraga secara nasional maupun internasional. Namun perlu dimaklumi usia UU SKN sudah 14 (empat belas) tahun sejak diundangkan.

Karena itu, ada beberapa keterbatasan yang perlu direvisi agar daya dongkrak peningkatan prestasi terus berkembang secara maksimal. "Saya apresiasi bahwa serap aspirasi ini telah melibatkan para akademisi dan praktisi olahraga. Saya pesankan tolong waktunya harus jelas dan tidak terlalu lama serta perkuat regulasi secara lengkap sehingga tidak ada celah yang merepotkan di kemudian hari," kata Sesmenpora.

Baca juga : Kalau Benar Simpatisan HTI, Menhan Minta Enzo Dipecat

Ada cakupan yang lebih luas yang harus masuk dalam UU SKN, mengingat olahraga saat ini tidak hanya sekedar mengejar prestasi namun ada sisi-sisi industri dan ekonomi yang menjadi perhatian semua pihak yang terlibat.

"Tidak hanya olahraga prestasi, rekreasi, dan pendidikan, tetapi sport industry dan sport tourism harus menjadi cakupan yang diperluas," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Hukum Sanusi melaporkan bahwa serap aspirasi ini merupakan amanat Raker Komisi X DPR RI sekaligus mencermati titik kelemahan yang perlu dibenahi, seperti mengatasi kelangkaan tenaga-tenaga profesional, standard persyaratan tenaga pembina, penghargaan dan jaminan sosial atlet, penerapan teknik dan metode temuan baru, evaluasi penelitian dan pengendalian mutu, dan masih minimnya sumber dan alokasi pendanaan.

Baca juga : Kemenpora Minta Pemuda Manfaatkan Dunia Digital Secara Positif

"Kami laporkan bahwa dari serap aspirasi ini Tim Perumus segera menyelesaikan Naskah Akademis untuk selanjutnya masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," lapornya.

Peserta serap aspirasi ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum Kemenpora dengan melibatkan para akademisi dan praktisi olahraga. Hadir, Staf Ahli Menpora Bidang Hukum Olahraga Samsudin dan beberapa pejabat Eselon II dan III Kemenpora.

Adapun sebagai narasumber utama, Dosen Pascasarjana UNJ Moch Asnawi, Dosen dan mantan atlet Neneng Nurosi Nurojati, dan Tokoh Olahraga Nasional sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Yayuk Basuki. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.