Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Awas, Kontraktor Nakal Gentayangan di Pembangunan Perumahan

Senin, 13 Februari 2023 08:50 WIB
Direktur Jenderal Perumahan PUPR, Iwan Suprijanto cek pekerjaan pembangunan rusun di jakarta.
Direktur Jenderal Perumahan PUPR, Iwan Suprijanto cek pekerjaan pembangunan rusun di jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditjen Perumahan Kementerian PUPR mulai unjuk galak. Kontraktor yang tidak melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur dan perumahan yang tidak sesuai dengan isi kontrak dan peraturan yang berlaku akan disikat.  

Hal tersebut, dilakukan guna menjamin kualitasnya serta hasil pembangunan agar tetap terjaga dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. Semoga upaya bersih bersih tersebut bukan bagian dari pencitraan.

Baca juga : Prabowo Jadi Anak Medsos

"Kami akan tindak tegas para penyedia jasa di lapangan yang nakal dan tidak bekerja sesuai isi kontrak dan peraturan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dikutip Senin (13/2). 

Iwan menyatakan, PUPR tidak akan main-main dalam melaksanakan pembangunan untuk masyarakat. Pihaknya, juga tidak ingin kualitas dan mutu hasil pembangunan menjadi taruhan mengingat dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan dana APBN sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Kemenkumham Komit Berantas Perdagangan Orang Dan Mudahkan Investasi

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, tindakan tegas berupa sanksi tersebut akan diambil oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila penyedia jasa membangun tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. 

Sanksi yang akan diberikan adalah memasukkan para penyedia jasa nakal tersebut ke dalam daftar hitam. Penyedia Jasa yang telah masuk daftar hitam tidak akan mendapat rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender yang ada di Kementerian PUPR selama dua tahun. 

Baca juga : Hoaks, Kabar Penyitaan Harta Pimpinan KPK

“Anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat dan Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan. Apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik," tegasnya. 

Sementara itu, Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan, Aswin Grandianto mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk ikut mengawasi proses pembangunan di lapangan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat melaporkan ke Kementerian PUPR baik ke pusat maupun ke Balai-balai perumahan yang ada di daerah.■ 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.