Dark/Light Mode

Sikapi Kasus di KPK, Kementan Audit Internal Seluruh Pegawai Terkait Rekomendasi Impor Bawang Putih

Selasa, 20 Agustus 2019 23:58 WIB
Prihasto Setyanto (Foto: Humas Kementan)
Prihasto Setyanto (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dengan izin impor bawang putih yang melibatkan salah satu anggota komisi VI DPR terus bergulir sampai dengan saat ini dan menyita perhatian masyarakat luas. Rekomendasi Pimpinan KPK ke Kementerian Pertanian (Kementan) langsung direspons cepat dengan diberhentikannya sementara eselon 2, 3, 4 yang terkait dengan verifikasi wajib tanam dan berproduksi serta dilanjutkan dengan audit internal bagi seluruh pihak terkait penerbitan ijin impor (RIPH) di Direktorat Jenderal Hortikultura. 

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, kembali menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dan kooperatif mendukung KPK dalam melakukan penegakan hukum terkait importasi bawang putih. “Kementan sangat kooperatif dalam menyikapi proses tindak lanjut OTT KPK kemarin. Buktinya, saat ini sedang dilakukan proses audit internal oleh Tim Inspektorat Khusus. Semua yang terkait dengan proses penerbitan RIPH diaudit dan dievaluasi,” ujar pria yang sering dipanggil Anton tersebut. “Ukurannya jelas, kalau ditemukan indikasi ada main-main di internal Kementerian Pertanian akan ditindak tegas,” kata Anton serius.

Baca juga : Awal September, Rommy Disidang

Menurut Anton, pihaknya berharap semua pihak untuk mempercayakan proses hukum kasus OTT impor bawang putih yang saat ini sedang berjalan kepada KPK dan penegak hukum yang kompeten. Pihaknya mengingatkan jangan ada yang mendompleng kasus ini untuk kepentingan atau pesanan pihak-pihak tertentu. 

“Dalam beberapa waktu terakhir ini, kami mensinyalir ada pihak-pihak yang mendompleng momentum ini untuk mendiskreditkan kebijakan RIPH di Kementerian Pertanian dengan opini-opini yang tendensius. Padahal kami terbitkan RIPH sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya. “Domain kewenangan Kementan hanya menerbitkan rekomendasi teknis, sedangkan persetujuan impornya ada di Kementerian Perdagangan. Kami tahu, saat ini ada pihak yang secara terang-terangan membuat opini publik negatif terhadap kebijakan penerbitan RIPH oleh Kementan,” ungkap Anton tanpa menyebut pihak yang dimaksud dan motifnya. 

Baca juga : Amran Ambil Langkah Tegas dan Ekstrim Dinihari Terkait Impor Bawang Putih

Lebih lanjut Anton menegaskan, Kementan akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan RIPH termasuk pelaksanaan wajib tanam bawang putih yang sudah berlangsung sejak akhir 2017 lalu. “Pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal Kementan akan terus diperkuat. Pelaksana dibawah juga kami terus bekali dengan sistem pengendalian internal serta penguatan character building. Koordinasi dengan KPK, DPR-RI Komisi IV, Bareskrim Polri, KPPU, Kemendag, Kemenko Perekonomian, Bappenas dan instansi terkait lainnya akan terus diperkuat untuk mitigasi risiko. Audiensi dan sosialisasi dengan importir pun sudah beberapa kali kami lakukan. Kalau ada importir yang masih merasa kecewa dengan kebijakan RIPH, kami siap kok berdialog,” pungkasnya. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.