Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Awal September, Rommy Disidang

Jumat, 16 Agustus 2019 16:39 WIB
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romy l, dalam waktu dekat akan segera disidang. Berkas perkara eks ketua umum PPP itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya (Sudah P21)" ujar Romy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Baca juga : KPK Dalami Aliran Duit Suap Rp70 Juta Ke Menteri Agama

Nama Romy hari ini tidak ada di dalam daftar jadwal pemeriksaan hari ini. Namun, ternyata dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kasus jual beli jabatan menjeratnya itu. Dengan pelimpahan berkas perkaranya itu, Romy bakal segera disidang. "Tanggal 4 September (sidang)," tutupnya.

Saat ini, Romy tengah memasuki masa penahanan terakhir status tersangkanya itu. Dia menjalani masa perpanjangan penahanan terakhir selama 30 hari terhitung sejak Rabu (24/7) lalu. Dalam perkara ini, Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan eks Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Baca juga : KPK Dalami Uang Rp 70 Juta Buat Menag Lukman

Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romi yang jumlahnya sebesar Rp 255 juta. Juga, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta. Uang haram itu diberikan agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga : Dua Penyuap Rommy Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Lukman dalam perkara suap jual beli jabatan ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.