Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Penipuan Saat Belanja Online, Begini Caranya

Senin, 6 Maret 2023 19:03 WIB
Ilustrasi belanja online. (Foto: Ist)
Ilustrasi belanja online. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Belum lama ini viral di media sosial salah satu pengguna Tokopedia yang membeli genteng Rp 28,7 juta namun barangnya tak kunjung diterima. Biar tak kena penipuan saat belanja online, pakar keamanan siber pun memberikan tip.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya melihat ini adalah masalah klasik yang memang seringkali dihadapi oleh pengguna layanan e-commerce dan perusahaan e-commerce. “Pengguna layanan e-commerce khawatir ditipu dan menggunakan layanan e-commerce dengan harapan ada pihak ketiga yang bisa menjadi wasit yang baik mengamankan transaksi online yang dilakukannya,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Alfons mengatakan, perusahaan e-commerce dalam hal ini juga khawatir pembeli atau penjual yang melakukan tindakan penipuan sehingga mereka membuat sistem serta prosedur untuk mengamankan transaksi. Contohnya, saat suatu transaksi mendapatkan komplain sebelum diselesaikan, maka dana tidak akan di transfer ke penjual.

Di sisi lain, ketentuan terkait jangka waktu maksimal juga dibutuhkan karena kalau terlalu lama menahan dana e-commerce juga akan mendapatkan protes dari penjual. Penjual pun khawatir jika menjual barang kepada pembeli dan pembelinya nakal melakukan klaim palsu, tentunya mereka ingin posisinya juga terlindung.

Baca juga : Benahi Pengelolaan Dana Haji, Firli Didorong Jadi Capres

Karena itulah ada ketentuan dispute/keluhan. Dimana jika kita membeli produk dan tidak menerima produk dengan baik atau ada cacat, maka pembeli berhak melakukan aduan kepada platform e-commerce. Aduan ini akan diperiksa secara cermat dan teliti oleh tim komplain e-commerce, dimana hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk keputusan atau langkah yang akan diambil terkait keluhan atas transaksi tersebut.

Alfons juga memberikan saran jika berbelanja di toko online, ada baiknya melihat berapa banyak produk yang terjual dan rating dari penjual. Pilih penjual yang anda percayai dengan rating yang bagus. Hindari penjual yang baru atau tidak memiliki rating yang bagus.

“Jika berbelanja cukup signifikan besar, ada baiknya meluangkan waktu khusus memonitor transaksi tersebut untuk menjaga kemungkinan dana dicairkan meskipun barang belum kita terima. Jadi kita bisa informasikan ke e-commerce bahwa memang belum menerima barang” pungkas Alfons.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kasus ini tidak akan menggerus kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce. Hal ini lantaran, kebutuhan konsumen untuk melakukan transaksi melalui e-commerce jauh lebih besar.

Baca juga : Kemendagri Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Papua

“Kasus seperti ini justru menjadi perhatian agar konsumen lebih berhati-hati dalam bertransaksi melalui toko online di suatu platform e-commerce,” ujar Tulus.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti perusahaan e-commerce untuk melakukan pemilahan yang lebih ketat lagi ketika ada toko online yang mendaftar di platformnya. Sebab, terdapat oknum toko online yang berpotensi melakukan penipuan. 

"Ada sindikasi di sana. Ini bukan satu atau dua kali ada penipuan di platform e-commerce. Semua platform mengalami itu, bahkan bisa lebih besar," urai dia.

Tulus pun meminta dalam hal ini kepada Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan yang ketat bekerja sama dengan Kominfo.

Baca juga : Pemberian Suguh Hati Terus Berlanjut, 20 Warga Kembalikan Lahan Garapan Ke PTPN III

Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, saat ini Tokopedia sudah menonaktifkan toko terkait secara permanen. Hal ini karena toko tersebut dianggap melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia.

"Selain adanya laporan dari pembeli, ada berbagai indikator untuk menilai penjual melanggar syarat dan ketentuan penggunaan platform Tokopedia," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.