Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BPJS Kesehatan Tetap Berada Di Bawah Presiden, Tak Masuk Struktur Kemenkes

Selasa, 14 Maret 2023 15:20 WIB
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menepis kekhawatiran publik, tentang eksistensi BPJS Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebagaimana tercantum dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan.

Sekadar catatan, Pasal 13 ayat (2) huruf a RUU Kesehatan merevisi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Dari semula langsung kepada Presiden, menjadi kepada Presiden melalui Kemenkes.

Baca juga : AP I Pastikan Penerbangan Di Bandara YIA Tak Terdampak Erupsi Gunung Merapi

Sementara aturan yang berlaku saat ini, posisi kelembagaan BPJS Kesehatan berada langsung di bawah Presiden.

“Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan, yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan dalam RUU Kesehatan, dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut,” kata Syahril dalam pesan aplikasi yang diterima RM.id, Selasa (14/3).

Syahril yang juga menjabat Direktur Utama RS Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso menjelaskan, dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, BPJS ditegaskan sebagai badan hukum publik. Bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

Dalam konteks ini, kata Syahril, BPJS Kesehatan tetap berada di bawah Presiden. Namun, berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.

Baca juga : Masuk Pasar Beran Ngawi, Presiden Cek Harga Beras Jelang Ramadan

“Jadi, BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes,” tegas Syahril. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.