Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tingkatkan Bisnis Komersial, Perumda Dharma Jaya Tambah Tiga Gerai Daging
- PT MSP Serah Terima Hasil Rehabilitasi DAS Ke KLHK
- Timnas U-17 Fokus Matangkan Strategi
- UU Cipta Kerja Dorong Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Tinggi
- Jabar Punya Banyak Jabatan Fungsional, Bey Machmudin Minta ASN Kerja Lebih Ekstra
Penggunaan Vaksin Pfizer Untuk Anak 6 Bulan
Sudah Diizinkan BPOM, Dinkes DKI Masih Tunggu Regulasi Kemenkes
Rabu, 28 Desember 2022 14:53 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 jenis Pfizer untuk anak usia 6 bulan hingga 11 tahun.
Meski begitu, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta tak mau terburu-buru untuk melakukannya.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama menjelaskan, meski ada izin penggunaan vaksin dari BPOM, vaksin tidak otomatis bisa langsung dilakukan penyuntikan.
"Perlu regulasi tertulis dari Kementerian Kesehatan terkait ini termasuk dosis, cara pemberian, dan lain-lain," kata Ngabila dalam keterangannya yang diterima RM.id, Rabu (28/12).
Baca juga : BPOM Izinkan Vaksin Covid Pfizer Untuk Anak Usia 6 Bulan-11 Tahun
Dia meminta masyarakat bersabar. Pihaknya memastikan akan menggencarkan vaksin Pfizer untuk anak usia 6 bulan jika sudah ada regulasi tertulis dari Kemenkes.
"Dinkes akan segera mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat melalui kanal informasi dan media sosial yang ada," tambahnya.
Adapun tahapannya, beber Ngabila, pertama provider vaksin mengajukan permohonan izin ke BPOM.
"Jika sudah ada izin penggunaan dr BPOM, lalu Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji dengan teliti, dan jika memang dibutuhkan akan membuat surat tertulis rekomendasi kepada Kemenkes," jelas Ngabila.
Baca juga : Harga BBM Sudah Dinaikin Subsidi Masih Bengkak Aja
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Jangan panik. Tetap harus terus optimis dan bertahan hidup selama status pandemi Covid-19 belum dicabut.
Ngabila menyatakan, ada tiga cara mencegah kematian akibat Covid-19. Pertama, vaksinasi lengkap. Kedua, deteksi dini dan kontrol komorbid utamanya di atas 40 tahun.
"Dan ketiga, jika bergejala Covid segera testing PCR gratis di semua Puskesmas Jakarta, agar segera mendapat pengawasan tenaga kesehatan. Utamanya pada usia 40 tahun ke atas atau yang punya komorbid berat," tutur dia.
Sebelumnya, BPOM memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 darurat untuk usia 6 bulan hingga 4 tahun. Izin darurat ini juga diberikan untuk usia 5-11 tahun, EUA dirilis per 29 November 2022.
Baca juga : Duit Pemilu Masih Nyangkut Di Kemenkeu
"Rilisnya vaksin comirnaty children (6 months-4 years) dan vaksin comirnaty children (5-11 years) di masyarakat telah menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai 12 tahun selain vaksin Sinovac/Coronavac," terang BPOM RI dalam keterangan tertulis. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya