Dark/Light Mode

KPK: 70.350 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN Periodik 2022

Jumat, 17 Maret 2023 14:52 WIB
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada sebanyak 70.350 penyelenggara negara yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022.

Sementara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, tercatat ada sebanyak 302.433 penyelenggara negara.

"Dari total 372.783 wajib lapor, sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati lewat pesan singkat, Jumat (17/3)

KPK mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan. KPK mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.

"Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," ingat dia.

Baca juga : Nggak Becus Urus Cuti PNS, 4 Penyelenggara Pemilu Tolikara Kena Skors DKPP

Ipi merinci, terdapat 18.095 wajib lapor dari jumlah keseluruhan 18.648 di jajaran yudikatif yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Sementara itu, masih ada 553 wajib lapor di jajaran yudikatif yang belum menyetorkan LHKPN.

Sedangkan di jajaran legislatif, tercatat ada 10.348 dari total 20.078 keseluruhan wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK.

Dengan demikian, masih 9.730 wajib lapor di jajaran legislatif yang belum menyerahkan LHKPN.

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor, sejumlah 243.307 telah menyampaikan harta kekayaannya ke KPK.

Baca juga : Ketua MPR Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Artinya, masih ada 48.053 wajib lapor di jajaran eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN.

Sementara di jajaran BUMN ataupun BUMD, terdapat 30.683 dari jumlah keseluruhan 42.697 wajib lapor yang telah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK.

Dengan demikian, tercatat masih ada 12.014 wajib lapor di BUMN atau BUMD yang belum menyerahkan LHKPN.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu," tutur Ipi.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing karena telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara untuk bisa menyerahkan laporan harta kekayaannya secara tepat waktu.

Baca juga : APHTN-HAN: Sahkan RPP Penyelenggaraan Daerah Berbasis Data Presisi

"KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir," imbaunya.

Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id.

"LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya," tandas Ipi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.