Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Warning MenpanRB Di Bulan Puasa
ASN Fokus Kerja, Jangan Sibuk Jadi Panitia Bukber
Sabtu, 25 Maret 2023 07:50 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Larangan buka puasa bersama (bukber) hanya untuk pejabat negara dan Aparat Sipil Negara (ASN). Sementara masyarakat umum tetap diperbolehkan menggelar bukber.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, larangan para pejabat dan ASN bukber selama bulan Ramadan memiliki tujuan yang baik. Salah satunya mencegah kesan ASN selama Ramadan sibuk menjadi panitia bukber.
“Pada bulan Ramadan, semua ASN harus fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. Jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia bukber,” tegas Anas dalam keterangan resminya, kemarin.
Baca juga : Jelang Bulan Puasa, KFC Indonesia melanjutkan kampanye #JagonyaSabar
Menurut Anas, bukber memang bisa memperkuat silaturahmi. Namun, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor Pemerintah tidak harus melalui acara bukber.
“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WhatsApp (WA), bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar-kementerian, lembaga, Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” tuturnya.
Eks Bupati Banyuwangi ini menyarankan, jika ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi Pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang. Hal itu lebih konkret untuk mewujudkan solidaritas sosial.
Baca juga : Stabilkan Harga, Jaga Stok
“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” jelasnya.
Anas mengingatkan, ASN berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan aturan itu, Anas meminta pejabat dan ASN untuk mematuhi soal larangan bukber selama Ramadan.
Baca juga : Fadel Dorong Sarjana Bertransformasi Jadi Enterpreneur
Jika tidak, kata Anas, Kementerian PAN dan RB akan menjatuhkan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada PNS yang bukber di lingkungan Pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis dan sebagainya,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya